Geledah Kediaman Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Rp1,7 M
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 21 April 2016.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang sekitar Rp1,7 miliar terkait kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Penyidik KPK telah menyita uang dalam bentuk pecahan rupiah dan dalam bentuk mata uang asing di rumah NHD (Nurhadi) yang totalnya Rp1,7 miliar," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Yuyuk merinci, uang yang telah disita oleh penyidik KPK yang terdiri dari uang pecahan USD37.603, 85.800 dolar Singapura, 170 ribu Yen, 7.501 Saudi Arabia Real, 1.335 euro, dan Rp354,3 juta.
Akan tetapi, Yuyuk tidak menjelaskan asal muasal dari keberadaan uang-uang dari berbagai negara tersebut. Menurut dia, penyidik saat ini masih menelusuri asal usul keberadaan serta akan dipergunakan untuk apa uang tersebut.
Dia menambahkan, penyidik KPK hingga saat ini masih menyelidiki temuan uang tersebut dalam perkara suap yang melibatkan seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Masih diselidiki uang tersebut atas temuan. Itu kewenangan penyidik," ucapnya.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang sekitar Rp1,7 miliar terkait kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Penyidik KPK telah menyita uang dalam bentuk pecahan rupiah dan dalam bentuk mata uang asing di rumah NHD (Nurhadi) yang totalnya Rp1,7 miliar," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Yuyuk merinci, uang yang telah disita oleh penyidik KPK yang terdiri dari uang pecahan USD37.603, 85.800 dolar Singapura, 170 ribu Yen, 7.501 Saudi Arabia Real, 1.335 euro, dan Rp354,3 juta.
Akan tetapi, Yuyuk tidak menjelaskan asal muasal dari keberadaan uang-uang dari berbagai negara tersebut. Menurut dia, penyidik saat ini masih menelusuri asal usul keberadaan serta akan dipergunakan untuk apa uang tersebut.
Dia menambahkan, penyidik KPK hingga saat ini masih menyelidiki temuan uang tersebut dalam perkara suap yang melibatkan seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Masih diselidiki uang tersebut atas temuan. Itu kewenangan penyidik," ucapnya.
(kri)