KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Kementerian PUPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait proyek jalan di Kementerian PUPR, KPK telah menetapkan dua orang dengan inisial ATT dan AHM sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Kedua tersangka itu adalah Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro (ATT) dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Keduanya diduga terbukti menerima suap dari pengusaha Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Atas perbuatannya Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Amran disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Awalnya kasus ini mulai terbuka saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Januari 2016. Pada OTT ini, KPK menangkap empat orang, termasuk mantan Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
"Dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait proyek jalan di Kementerian PUPR, KPK telah menetapkan dua orang dengan inisial ATT dan AHM sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Kedua tersangka itu adalah Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro (ATT) dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Keduanya diduga terbukti menerima suap dari pengusaha Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Atas perbuatannya Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Amran disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Awalnya kasus ini mulai terbuka saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Januari 2016. Pada OTT ini, KPK menangkap empat orang, termasuk mantan Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
(kri)