KPK Bakal Periksa Sekretaris MA Terkait Kasus di PN Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Nurhadi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
"Jadwalnya (pemeriksaan) belum ada, nanti ditunggu saja untuk hal tersebut," kata Yuyuk Andriati melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Nama Nurhadi disebut-sebut karena diduga dia mengetahui kasus OTT yang dilakukan KPK di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat. Seperti yang pernah dikemukakan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Nurhadi diduga terlibat kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Ada indikasi, tapi belum bisa dipastikan," kata Basaria usai menghadiri Seminar Kekuatan Perempuan, Inspirasi Perubahan, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Sabtu 23 April 2015.
Diketahui, KPK telah melakukan OTT pada Rabu 20 April sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat. Dalam OTT ini ditangkap dua orang setelah selesai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara (PK) di PN Jakarta Pusat. Hal itu didasari dengan pemberian juncto Pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK.
Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Jadwalnya (pemeriksaan) belum ada, nanti ditunggu saja untuk hal tersebut," kata Yuyuk Andriati melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Nama Nurhadi disebut-sebut karena diduga dia mengetahui kasus OTT yang dilakukan KPK di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat. Seperti yang pernah dikemukakan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Nurhadi diduga terlibat kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Ada indikasi, tapi belum bisa dipastikan," kata Basaria usai menghadiri Seminar Kekuatan Perempuan, Inspirasi Perubahan, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Sabtu 23 April 2015.
Diketahui, KPK telah melakukan OTT pada Rabu 20 April sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat. Dalam OTT ini ditangkap dua orang setelah selesai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara (PK) di PN Jakarta Pusat. Hal itu didasari dengan pemberian juncto Pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK.
Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)