KPK Bakal Periksa Sekretaris MA Terkait Kasus di PN Jakpus

Rabu, 27 April 2016 - 14:33 WIB
KPK Bakal Periksa Sekretaris...
KPK Bakal Periksa Sekretaris MA Terkait Kasus di PN Jakpus
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Nurhadi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Jadwalnya (pemeriksaan) belum ada, nanti ditunggu saja untuk hal tersebut," kata Yuyuk Andriati melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Nama Nurhadi disebut-sebut karena diduga dia mengetahui kasus OTT yang dilakukan KPK di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat. Seperti yang pernah dikemukakan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Nurhadi diduga terlibat kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Ada indikasi, tapi belum bisa dipastikan," kata Basaria usai menghadiri Seminar Kekuatan Perempuan, Inspirasi Perubahan, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Sabtu 23 April 2015.

Diketahui, KPK telah melakukan OTT pada Rabu 20 April sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat. Dalam OTT ini ditangkap dua orang setelah selesai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara (PK) di PN Jakarta Pusat. Hal itu didasari dengan pemberian juncto Pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK.

Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Penampakan Ferarri Spider...
Penampakan Ferarri Spider dan Nissan GT-R Nismo Hasil Sitaan Kasus Suap PN Jakpus
Jessica Wongso Trauma...
Jessica Wongso Trauma Datangi PN Jakpus saat Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
Cium Bau Anyir Bebasnya...
Cium Bau Anyir Bebasnya Gazalba Saleh, KPK Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY dan Bawas MA
Hakim PN Jakpus yang...
Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diperiksa KY
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
1.082 Polisi Dikerahkan...
1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved