KPK Bakal Periksa Sekretaris MA Terkait Kasus di PN Jakpus

Rabu, 27 April 2016 - 14:33 WIB
KPK Bakal Periksa Sekretaris...
KPK Bakal Periksa Sekretaris MA Terkait Kasus di PN Jakpus
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Nurhadi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Jadwalnya (pemeriksaan) belum ada, nanti ditunggu saja untuk hal tersebut," kata Yuyuk Andriati melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Nama Nurhadi disebut-sebut karena diduga dia mengetahui kasus OTT yang dilakukan KPK di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat. Seperti yang pernah dikemukakan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Nurhadi diduga terlibat kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Ada indikasi, tapi belum bisa dipastikan," kata Basaria usai menghadiri Seminar Kekuatan Perempuan, Inspirasi Perubahan, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Sabtu 23 April 2015.

Diketahui, KPK telah melakukan OTT pada Rabu 20 April sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat. Dalam OTT ini ditangkap dua orang setelah selesai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara (PK) di PN Jakarta Pusat. Hal itu didasari dengan pemberian juncto Pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK.

Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Penampakan Ferarri Spider...
Penampakan Ferarri Spider dan Nissan GT-R Nismo Hasil Sitaan Kasus Suap PN Jakpus
Jessica Wongso Trauma...
Jessica Wongso Trauma Datangi PN Jakpus saat Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
Cium Bau Anyir Bebasnya...
Cium Bau Anyir Bebasnya Gazalba Saleh, KPK Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY dan Bawas MA
Hakim PN Jakpus yang...
Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diperiksa KY
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
1.082 Polisi Dikerahkan...
1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved