Kejagung Belum Pastikan Mary Jane Masuk Eksekusi Mati Jilid III
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo belum bisa memastikan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya Mary Jane masih menunggu proses hukum yang ada di Filipina.
"Mary Jane masih nunggu proses hukum yang ada di Filipina, kasus itu (human trafficking) menempatkan Mary sebagai saksi," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Mary Jane dalam kasus itu dinyatakan sebagai korban. Maka dari itu saat eksekusi mati jilid II dia tidak jadi dieksekusi, karena keterangannya dibutuhkan untuk pengembangan kasus Maria Kristina Sergio yang merupakan tersangka perdagangan orang di Filipina.
"Dan belum tahu butuh waktu sampai kapan. Karena proses masih berjalan," pungkasnya.
"Mary Jane masih nunggu proses hukum yang ada di Filipina, kasus itu (human trafficking) menempatkan Mary sebagai saksi," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Mary Jane dalam kasus itu dinyatakan sebagai korban. Maka dari itu saat eksekusi mati jilid II dia tidak jadi dieksekusi, karena keterangannya dibutuhkan untuk pengembangan kasus Maria Kristina Sergio yang merupakan tersangka perdagangan orang di Filipina.
"Dan belum tahu butuh waktu sampai kapan. Karena proses masih berjalan," pungkasnya.
(maf)