Global Security 2016 dan Nihilisme Tentara
A
A
A
Connie Rahakundini Bakrie
President Indonesia Institute for Maritime Studies
GLOBAL Security (Globsec) Forum 2016 di Bratislava pekan lalu membawa sejarah baru untuk Indonesia. Dalam forum keamanan dan pertahanan dunia yang menjadi salah satu security icon terbesar di Eropa Tengah ini membuat saya bangga sekaligus terhenyak akan apa yang sedang dipersiapkan dunia. Yaitu, persiapan menghadapi tantangan pertahanan keamanan serta risiko yang akan dihadapi Indonesia dan kawasan dalam waktu dekat. Globsec kali ini dihadiri sekitar 22 pemimpin negara, baik presiden maupun perdana menteri. Kegiatan ini juga dihadiri 800 peserta terpilih, melalui undangan yang sangat ketat dan khusus.
Sejumlah pembicara ternama mengisi kegiatan itu seperti mantan US Secretary of State Madeline Albright, Menteri Pertahanan Jerman Ursula Von der Leyen, Jenderal Peter Pavel Chairman dari NATO Military Committee, dan James Townsend selaku deputi sekjen untuk Eropa dan NATO dari Kementerian Pertahanan Amerika Serikat. Isu utama yang dibahas adalah tantangan dan ancaman dunia terkini terkait ekonomi, energi, terorisme, radikalisme, cyber-space, dan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS).
Dibahas pula mengenai gelombang migrasi Suriah dan Timur Tengah yang diakibatkan oleh perang (state and nonstate) yang membawa tekanan politik, penderitaan, kemiskinan, dan isu bagaimana sikap bangsa Eropa berdiri bersama aliansinya dalam menghadapi ancaman yang diistilahkan sebagai "Millenial Paradox". Sangat tersirat pada Globsec kali ini bahwa Millenial Paradox hanya dapat diselesaikan dengan jalan collective defence dari negara yang tergabung pada NATO, Amerika, serta aliansinya.
Mereka yang tergabung dalam collective defense ini sepakat menyebut kelompoknya sebagai "Coalition of the Willing" (COTW). Seharusnya ini membuat kita tersadar bahwa siapa pun di luar kelompok itu akan dianggap sebagai "Coalition of the Non Willing" (COTNW), di mana Indonesia dengan posisi teguh politik luar negerinya sebagai nonalignment nation otomatis termasuk ke dalam kelompok COTNW.
Untuk mencapai tujuannya, kelompok COTW berusaha untuk terus mengolah dan menemukan: Pertama, sistem nilai yang mempersatukan mereka sebagai bangsa "Barat" untuk menghadapi kelompok dan ideologi di luar ”Barat”. Atau, bahkan yang dianggap "membelot" seperti Rusia dengan kebijakan politik serta penyerangannya atas Crimea dan Suriah yang dianggap menjadi ancaman baru dunia. Kedua, bagaimana kelompok COTW terus memperkuat kekuatan ekonomi dengan pertumbuhan yang terkejar. Antara lain dari hasil penggunaan dan penjualan senjata ke belahan dunia yang dianggap tidak aman.
Negara-negara produsen senjata di kelompok COTW ternyata dapat mencapai peningkatan ekonomi negaranya sekitar 40% hingga 50% setiap tahun. Itu artinya, kita dapat memastikan bahwa perang atau konflik akan terus terjadi pada masa mendatang. Tidak mungkin negara produsen senjata dari COTW akan rela berhenti berproduksi sehingga berakibat pada setengah pendapatan ekonominya dan membawa risiko pada APBN mereka.
Di lain sisi, kelompok COTNW termasuk Indonesia memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menemukan kembali sistem nilai bangsa, memperkuat tentara dan persenjataan, serta teknologi terkini untuk dapat bertahan dari tuduhan, anggapan, penguasaan ataupun serangan kelompok COTW.
Mengapa demikian? Karena, kelompok COTW sangat meyakini bahwa semua ancaman di atas utamanya ISIS, cyber-space, terorisme, dan radikalisme adalah ”frontline of war” mereka. Sehingga, semua tantangan dan tanggung jawabnya harus terbagi pada negara COTW dalam sebuah cetak biru ”collective programme”.
Pertanyaannya, badan apa di dunia ini yang dapat menjalankan program kolektif secara fair dan atas perintah siapa? Lalu, bagaimana dengan kondisi ketidak-seimbangan negara-negara dunia dalam kapabilitas dan kapasitas militernya? Karena dampak akan ada keyakinan atas frontline of war bagi negara-negara COTW, itu berarti setiap kejadian atau bencana yang dianggap membahayakan kelompok tersebut akan membuat negara-negara berdaulat lainnya di dalam kelompok COTNW suatu ketika harus rela kehilangan kemandirian dan kedaulatannya. Untuk kemudian di-take over (diambil alih) oleh negara yang tergabung dalam COTW.
Grand design COTW dalam collective security programme ini sebenarnya sudah dapat terbaca dari peraturan terkini tentang peace keeping operation (PKO). Di mana ditekankan bahwa negara-negara demokrasi dan berdaulat sudah tidak memerlukan lagi tentara sebagai tulang punggung stabilitas dan keamanan negara. Untuk mencapai tertib sipil cukup diperlukan polisi yang dapat mencakup semua tindakan ”pengamanan” yang diperlukan sebuah negara. Sehingga, jika terjadi gangguan keamanan yang sudah tidak dapat tertanggulangi dan berubah menjadi bencana atau krisis kemanusiaan, hanya tentara dari COTW-lah yang akan dianggap mampu dan berhak untuk mengatasinya dengan mengedepankan United Nation for Peace Keeping Operation (Chapter 7) sebagai jalan masuk penyelesaiannya.
Implikasi kebijakan terhadap negara-negara COTNW seperti Indonesia membawa akibat tentaranya (TNI) dipaksakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk menelan teori tentang nihilisme terkait tugas, peran, dan fungsi lembaga tentara dalam bernegara. Sehingga, jika terjadi krisis atau bencana, penyelesaiannya dapat diserahkan atau direbut oleh negara-negara COTW yang telah memiliki kebijakan, sistem, doktrin, kesepakatan sekaligus kekuatan sebagai ”polisi” dunia.
Indikasi ini jelas terlihat dari ada penambahan doktrin pengajaran dalam PKO Core Predeployment Training Materials (CPTM). Di mana sebelumnya hanya tertera Traditional & Multidimensional Authority, kemudian ditambahkan tipe baru Transitional Authority. Sehingga, dalam pelaksanaan operasi perdamaian negara, COTW bersama PKO akan dianggap sebagai pemerintahan yang sah di dalam negara bertikai sehingga mereka akan berfungsi sebagai pengendali legislatif dan administratif negara yang mengalami bencana atau krisis kemanusiaan tersebut.
Hal ini akan berlaku sampai tercipta kondisi baru dari negara yang mengalami krisis, baik kondisi perubahan atau pengurangan dalam aspek wilayah kedaulatannya, dan aspek legislasi. Serta, hal lain terkait kemandirian ”baru”-nya yaitu terbentuk struktur administratif pemerintahan yang sesuai keinginan COTW dengan dukungan PKO. Di kawasan Asia-Pasifik, kesepakatan yang dibentuk dalam COTW tersebut juga secara legal dapat beroperasi tanpa ada kesepakatan dan persetujuan dari negara bermasalah. Misalnya, kesepakatan The Regional Assistance Mission to Solomon Islands (RAMSI) yang beranggotakan enam negara Pacific Island Forum (PIF). PIF di bawah kepemimpinan Australia dapat melegitimasi aksinya sebagai unsur polisional regional termasuk ke Asia Tenggara jika terjadi sesuatu yang dianggap mengancam keamanan PIF dan kawasan.
Hilangnya istilah peacekeepers dalam peran aktif mengatasi masalah perdamaian dunia dengan perubahan menjadi peacemakers secara nyata bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 tentang hak kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia serta bangsa-bangsa di dunia sebagai hak yang melekat untuk dihormati dan nonintervensi dari bangsa lain. Kiranya, Globsec 2016 membawa pesan sangat jelas bahwa pilihan yang tersisa bagi Indonesia sebagai negara NCOTW hanyalah segera memperkuat TNI untuk mampu secara mandiri menjaga kedaulatan Indonesia serta kembalinya seluruh komponen pada sistem nilai bangsa yang menekankan pada Bhineka Tunggal Ika. Indonesia, bergegaslah menghadapi ancaman dan tantangan Millenial Paradox!
President Indonesia Institute for Maritime Studies
GLOBAL Security (Globsec) Forum 2016 di Bratislava pekan lalu membawa sejarah baru untuk Indonesia. Dalam forum keamanan dan pertahanan dunia yang menjadi salah satu security icon terbesar di Eropa Tengah ini membuat saya bangga sekaligus terhenyak akan apa yang sedang dipersiapkan dunia. Yaitu, persiapan menghadapi tantangan pertahanan keamanan serta risiko yang akan dihadapi Indonesia dan kawasan dalam waktu dekat. Globsec kali ini dihadiri sekitar 22 pemimpin negara, baik presiden maupun perdana menteri. Kegiatan ini juga dihadiri 800 peserta terpilih, melalui undangan yang sangat ketat dan khusus.
Sejumlah pembicara ternama mengisi kegiatan itu seperti mantan US Secretary of State Madeline Albright, Menteri Pertahanan Jerman Ursula Von der Leyen, Jenderal Peter Pavel Chairman dari NATO Military Committee, dan James Townsend selaku deputi sekjen untuk Eropa dan NATO dari Kementerian Pertahanan Amerika Serikat. Isu utama yang dibahas adalah tantangan dan ancaman dunia terkini terkait ekonomi, energi, terorisme, radikalisme, cyber-space, dan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS).
Dibahas pula mengenai gelombang migrasi Suriah dan Timur Tengah yang diakibatkan oleh perang (state and nonstate) yang membawa tekanan politik, penderitaan, kemiskinan, dan isu bagaimana sikap bangsa Eropa berdiri bersama aliansinya dalam menghadapi ancaman yang diistilahkan sebagai "Millenial Paradox". Sangat tersirat pada Globsec kali ini bahwa Millenial Paradox hanya dapat diselesaikan dengan jalan collective defence dari negara yang tergabung pada NATO, Amerika, serta aliansinya.
Mereka yang tergabung dalam collective defense ini sepakat menyebut kelompoknya sebagai "Coalition of the Willing" (COTW). Seharusnya ini membuat kita tersadar bahwa siapa pun di luar kelompok itu akan dianggap sebagai "Coalition of the Non Willing" (COTNW), di mana Indonesia dengan posisi teguh politik luar negerinya sebagai nonalignment nation otomatis termasuk ke dalam kelompok COTNW.
Untuk mencapai tujuannya, kelompok COTW berusaha untuk terus mengolah dan menemukan: Pertama, sistem nilai yang mempersatukan mereka sebagai bangsa "Barat" untuk menghadapi kelompok dan ideologi di luar ”Barat”. Atau, bahkan yang dianggap "membelot" seperti Rusia dengan kebijakan politik serta penyerangannya atas Crimea dan Suriah yang dianggap menjadi ancaman baru dunia. Kedua, bagaimana kelompok COTW terus memperkuat kekuatan ekonomi dengan pertumbuhan yang terkejar. Antara lain dari hasil penggunaan dan penjualan senjata ke belahan dunia yang dianggap tidak aman.
Negara-negara produsen senjata di kelompok COTW ternyata dapat mencapai peningkatan ekonomi negaranya sekitar 40% hingga 50% setiap tahun. Itu artinya, kita dapat memastikan bahwa perang atau konflik akan terus terjadi pada masa mendatang. Tidak mungkin negara produsen senjata dari COTW akan rela berhenti berproduksi sehingga berakibat pada setengah pendapatan ekonominya dan membawa risiko pada APBN mereka.
Di lain sisi, kelompok COTNW termasuk Indonesia memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menemukan kembali sistem nilai bangsa, memperkuat tentara dan persenjataan, serta teknologi terkini untuk dapat bertahan dari tuduhan, anggapan, penguasaan ataupun serangan kelompok COTW.
Mengapa demikian? Karena, kelompok COTW sangat meyakini bahwa semua ancaman di atas utamanya ISIS, cyber-space, terorisme, dan radikalisme adalah ”frontline of war” mereka. Sehingga, semua tantangan dan tanggung jawabnya harus terbagi pada negara COTW dalam sebuah cetak biru ”collective programme”.
Pertanyaannya, badan apa di dunia ini yang dapat menjalankan program kolektif secara fair dan atas perintah siapa? Lalu, bagaimana dengan kondisi ketidak-seimbangan negara-negara dunia dalam kapabilitas dan kapasitas militernya? Karena dampak akan ada keyakinan atas frontline of war bagi negara-negara COTW, itu berarti setiap kejadian atau bencana yang dianggap membahayakan kelompok tersebut akan membuat negara-negara berdaulat lainnya di dalam kelompok COTNW suatu ketika harus rela kehilangan kemandirian dan kedaulatannya. Untuk kemudian di-take over (diambil alih) oleh negara yang tergabung dalam COTW.
Grand design COTW dalam collective security programme ini sebenarnya sudah dapat terbaca dari peraturan terkini tentang peace keeping operation (PKO). Di mana ditekankan bahwa negara-negara demokrasi dan berdaulat sudah tidak memerlukan lagi tentara sebagai tulang punggung stabilitas dan keamanan negara. Untuk mencapai tertib sipil cukup diperlukan polisi yang dapat mencakup semua tindakan ”pengamanan” yang diperlukan sebuah negara. Sehingga, jika terjadi gangguan keamanan yang sudah tidak dapat tertanggulangi dan berubah menjadi bencana atau krisis kemanusiaan, hanya tentara dari COTW-lah yang akan dianggap mampu dan berhak untuk mengatasinya dengan mengedepankan United Nation for Peace Keeping Operation (Chapter 7) sebagai jalan masuk penyelesaiannya.
Implikasi kebijakan terhadap negara-negara COTNW seperti Indonesia membawa akibat tentaranya (TNI) dipaksakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk menelan teori tentang nihilisme terkait tugas, peran, dan fungsi lembaga tentara dalam bernegara. Sehingga, jika terjadi krisis atau bencana, penyelesaiannya dapat diserahkan atau direbut oleh negara-negara COTW yang telah memiliki kebijakan, sistem, doktrin, kesepakatan sekaligus kekuatan sebagai ”polisi” dunia.
Indikasi ini jelas terlihat dari ada penambahan doktrin pengajaran dalam PKO Core Predeployment Training Materials (CPTM). Di mana sebelumnya hanya tertera Traditional & Multidimensional Authority, kemudian ditambahkan tipe baru Transitional Authority. Sehingga, dalam pelaksanaan operasi perdamaian negara, COTW bersama PKO akan dianggap sebagai pemerintahan yang sah di dalam negara bertikai sehingga mereka akan berfungsi sebagai pengendali legislatif dan administratif negara yang mengalami bencana atau krisis kemanusiaan tersebut.
Hal ini akan berlaku sampai tercipta kondisi baru dari negara yang mengalami krisis, baik kondisi perubahan atau pengurangan dalam aspek wilayah kedaulatannya, dan aspek legislasi. Serta, hal lain terkait kemandirian ”baru”-nya yaitu terbentuk struktur administratif pemerintahan yang sesuai keinginan COTW dengan dukungan PKO. Di kawasan Asia-Pasifik, kesepakatan yang dibentuk dalam COTW tersebut juga secara legal dapat beroperasi tanpa ada kesepakatan dan persetujuan dari negara bermasalah. Misalnya, kesepakatan The Regional Assistance Mission to Solomon Islands (RAMSI) yang beranggotakan enam negara Pacific Island Forum (PIF). PIF di bawah kepemimpinan Australia dapat melegitimasi aksinya sebagai unsur polisional regional termasuk ke Asia Tenggara jika terjadi sesuatu yang dianggap mengancam keamanan PIF dan kawasan.
Hilangnya istilah peacekeepers dalam peran aktif mengatasi masalah perdamaian dunia dengan perubahan menjadi peacemakers secara nyata bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 tentang hak kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia serta bangsa-bangsa di dunia sebagai hak yang melekat untuk dihormati dan nonintervensi dari bangsa lain. Kiranya, Globsec 2016 membawa pesan sangat jelas bahwa pilihan yang tersisa bagi Indonesia sebagai negara NCOTW hanyalah segera memperkuat TNI untuk mampu secara mandiri menjaga kedaulatan Indonesia serta kembalinya seluruh komponen pada sistem nilai bangsa yang menekankan pada Bhineka Tunggal Ika. Indonesia, bergegaslah menghadapi ancaman dan tantangan Millenial Paradox!
(poe)