KPK Telusuri Kaitan Sekjen MA dengan Edy Nasution
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri hubungan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution.
Nurhadi telah dicegah pergi ke luar negeri. Pencegahan terhadap dirinya dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Edy.
"Masih diselidiki. Masih di penyidikan. Saya enggak bisa ungkapkan itu, keterkaitan Nurhadi. Kalau untuk kasus yang masih dalam tahap penyidikan, tunggu lah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (26/4/2016).
Alex memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Nurhadi. Pemanggilan itu untuk menggali informasi apakah uang yang diterima Edy berhubungan dengan uang yang disita KPK dari kediaman Nurhadi.
Pola semacam ini, kata Alex, lazim dilakukan KPK dalam menelusuri aliran uang suap. Alex mengistilahkan pola tersebut sebagai pola follow the money atau mengikuti aliran uang.
"Semua akan kita kembangkan, apakah ada hubungannya uang yang diterima oleh Edy itu dengan uang yang ditemukan di rumah Pak Nurhadi. Bisa saja kan itu enggak ada hubungannya," kata Alex.
KPK telah menetapkan Edy Nasution dan seorang pihak swasta bernama Dodi Aryanto Supeno dalam kasus dugaan suap tekait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perusahaan swasta. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditangkap melalui operasi tangkap tangan.
Nurhadi telah dicegah pergi ke luar negeri. Pencegahan terhadap dirinya dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Edy.
"Masih diselidiki. Masih di penyidikan. Saya enggak bisa ungkapkan itu, keterkaitan Nurhadi. Kalau untuk kasus yang masih dalam tahap penyidikan, tunggu lah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (26/4/2016).
Alex memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Nurhadi. Pemanggilan itu untuk menggali informasi apakah uang yang diterima Edy berhubungan dengan uang yang disita KPK dari kediaman Nurhadi.
Pola semacam ini, kata Alex, lazim dilakukan KPK dalam menelusuri aliran uang suap. Alex mengistilahkan pola tersebut sebagai pola follow the money atau mengikuti aliran uang.
"Semua akan kita kembangkan, apakah ada hubungannya uang yang diterima oleh Edy itu dengan uang yang ditemukan di rumah Pak Nurhadi. Bisa saja kan itu enggak ada hubungannya," kata Alex.
KPK telah menetapkan Edy Nasution dan seorang pihak swasta bernama Dodi Aryanto Supeno dalam kasus dugaan suap tekait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perusahaan swasta. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditangkap melalui operasi tangkap tangan.
(dam)