Fahri Sarankan Sohibul Baca UU MD3 Soal Pergantian Wakil Ketua DPR

Senin, 25 April 2016 - 16:59 WIB
Fahri Sarankan Sohibul Baca UU MD3 Soal Pergantian Wakil Ketua DPR
Fahri Sarankan Sohibul Baca UU MD3 Soal Pergantian Wakil Ketua DPR
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman membaca Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dengan seksama. Sebab, proses pergantian kursi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa tidak bisa diproses saat ini.

Karena, surat PKS tentang pemecatan dirinya dari keanggotaan partai digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ‎"Baca undang-undangnya. Mungkin Tuan Sohibul Iman perlu baca undang-undangnya dengan baik, kebetulan saya adalah pimpinan Pansus Undang-undang MD3," ujar Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Dia menjelaskan, sebuah partai tidak bisa dengan mudah menarik seorang kadernya yang telah memiliki jabatan di eksekutif ataupun legislatif.

"Bahkan dulu PKS kalau sudah kirim orang jadi menteri, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan MPR, DPR, PKS selalu katakan kami telah mengibahkan kader terbaik kami untuk lembaga negara itu, enggak ada lagi diurus-urus‎," tuturnya.

Menurut dia, PKS di era kepemimpinan Sohibul Iman tak adil. "Gubernur Jawa Barat enggak diganggu-ganggu, Gubernur Sumatera Barat enggak diganggu-ganggu, Gubenur Sumatera Utara itu sudah jadi tersangka, tapi enggak diganggu, kenapa kita ini yang enggak ada. Kelakuan kita apa sih, paling ngomong," ungkapnya.

Lagipula, lanjut dia, pernyataan seseorang tidak bisa dipidanakan. ‎"Omongan saya kan mendapat proteksi dari konstitusi, lah jangan kuping tipis dong, salahnya apa, tunjukkan salahnya," pungkasnya.‎

Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman ‎menyatakan proses pergantian kursi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa tanpa perlu menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7682 seconds (0.1#10.140)