Disebut Masuk Panama Papers, Ini Penjelasan Menko Polhukam
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan keberatan namanya disebut-sebut masuk dalam dokumen Panama (Panama Papers).
Dia menegaskan perlu meluruskan pemberitaan tentang dirinya yang dikaitkan dengan Panama Papers. Luhut mengungkapkan saat itu dirinya tidak sedang menjabat sebagai pejabat publik.
"Sejak 31 Desember 2014 saya telah melepas semua jabatan di perusahaan. Saat ini perusahaan tersebut dikelola oleh orang-orang yang profesional di bidangnya, dan saya sudah tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaanya," tutur Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/4/2016)
Dia mengatakan, seluruh harta kekayaannya sudah dilaporkan secara transparan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panama Papers adalah dokumen rahasia yang dibuat oleh Mossac Fonseca, penyedia jasa perusahaan asal Panama. Dalam Panama Papers terdapat 11,5 juta dokumen daftar klien Mossac dari berbagai negara, termasuk Indonesia yang diduga berupaya menyembunyikan harta kekayaan untuk menghindari pajak.
Luhut juga membantah dirinya dikaitkan dengan salah satu perusahaan yang terdaftar dalam Panama Papers, apalagi bila dianggap melakukan penggelapan pajak.
Dia menjelaskan selama menjalankan bisnis selalu taat aturan dan aktif membayar pajak. "Saya selalu berusaha untuk disiplin dalam membayar pajak," ujar Luhut.
Dia memaparkan sudah membayar pajak dan royalti lebih dari USD300 juta kepada negara selama 2010-2015 dari perusahaan Toba Bara Sejahtera yang dimilikinya, termasuk anak perusahaan lainnya.
"Bahkan pada tahun 2014 salah satu perusahaan batubara kami bahkan mendapatkan penghargaan dari kantor pajak sebagai wajib pajak dengan peningkatan pembayaran pajak tertinggi padahal harga batubara pada saat itu sedang mengalami penurunan," tuturnya.
Dia menegaskan perlu meluruskan pemberitaan tentang dirinya yang dikaitkan dengan Panama Papers. Luhut mengungkapkan saat itu dirinya tidak sedang menjabat sebagai pejabat publik.
"Sejak 31 Desember 2014 saya telah melepas semua jabatan di perusahaan. Saat ini perusahaan tersebut dikelola oleh orang-orang yang profesional di bidangnya, dan saya sudah tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaanya," tutur Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/4/2016)
Dia mengatakan, seluruh harta kekayaannya sudah dilaporkan secara transparan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panama Papers adalah dokumen rahasia yang dibuat oleh Mossac Fonseca, penyedia jasa perusahaan asal Panama. Dalam Panama Papers terdapat 11,5 juta dokumen daftar klien Mossac dari berbagai negara, termasuk Indonesia yang diduga berupaya menyembunyikan harta kekayaan untuk menghindari pajak.
Luhut juga membantah dirinya dikaitkan dengan salah satu perusahaan yang terdaftar dalam Panama Papers, apalagi bila dianggap melakukan penggelapan pajak.
Dia menjelaskan selama menjalankan bisnis selalu taat aturan dan aktif membayar pajak. "Saya selalu berusaha untuk disiplin dalam membayar pajak," ujar Luhut.
Dia memaparkan sudah membayar pajak dan royalti lebih dari USD300 juta kepada negara selama 2010-2015 dari perusahaan Toba Bara Sejahtera yang dimilikinya, termasuk anak perusahaan lainnya.
"Bahkan pada tahun 2014 salah satu perusahaan batubara kami bahkan mendapatkan penghargaan dari kantor pajak sebagai wajib pajak dengan peningkatan pembayaran pajak tertinggi padahal harga batubara pada saat itu sedang mengalami penurunan," tuturnya.
(dam)