KPK Geledah Rumah dan Ruang Kerja Sekjen MA Nurhadi

Jum'at, 22 April 2016 - 09:53 WIB
KPK Geledah Rumah dan Ruang Kerja Sekjen MA Nurhadi
KPK Geledah Rumah dan Ruang Kerja Sekjen MA Nurhadi
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di sekitar Jakarta yang diduga kuat terdapat bukti terkait suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perkara di PN Jakpus.

Dua lokasi diantaranya adalah, rumah Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan ruang kerja Nurhadi di Gedung Mahkamah Agung. Apakah KPK mencium dugaan keterlibatan Nurhadi dalam perkara suap ini?

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sebagaimana diatur dalam UU KPK, pihaknya bisa menggeledah tempat-tempat yang diduga kuat terdapat alat bukti tindak pidana korupsi, meski yang bersangkutan dengan tempat tersebut belum berstatus tersangka.

"Penggeledahan boleh dilakukan saat yang bersangkutan belum jadi tersangka. Langkah (penggeledahan) itu kita lakukan pasti ada indikasi kuat berdasarkan keterangan yang diminta kepada yang kita tangkap kemarin," ujar Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Penggeledahan ruang kerja Nurhadi di Gedung MA dan rumahnya di Jalan Hang Lekir merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Panitera PN Jakpus Edy Nasution, dan pekerja swasta Doddy Aryanto Supeno.

Keduanya ditangkap usai melakukan transaski suap pendaftararan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus. Menurut Agus, kini pihaknya masih mendalami informasi dari Nasution dan Doddy terkait dugaan keterlibatan Sekjen MA dalam perkara suap ini.

"Langkah (penggeledahan) itu kita lakukan, bahwa statusnya seperti apa kemudian kita belum tahu. Hal itu tergantung dari fakta dan data yang kita kumpulkan," ucap Agus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7646 seconds (0.1#10.140)