Pemberi Suap Pengajuan PK di PN Jakpus Resmi Ditahan KPK

Jum'at, 22 April 2016 - 08:15 WIB
Pemberi Suap Pengajuan PK di PN Jakpus Resmi Ditahan KPK
Pemberi Suap Pengajuan PK di PN Jakpus Resmi Ditahan KPK
A A A
JAKARTA - Tersangka pemberi suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Doddy Aryanto Supeno resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah diperiksa selama 1x24 jam, pria yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah Hotel di Jalan Kramat Raya, Rabu 20 April 2016 itu keluar mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 21.30 WIB, Doddy tak mau berkomentar soal proses pemeriksaan yang dijalaninya.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, guna keperluan penyidikan, Doddy ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan.

"DAS ditahan di Rutan Guntur," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2016).

Sebelumnya tim Satgas KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno dalam OTT di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Dari OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan PK di PN Jakpus.

Atas perbuatannya, Dodi Aryanto Supeno alias DAS dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.

Sementara Edy Nasution (EN), dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6658 seconds (0.1#10.140)