Panitera PN Jakpus Dijanjikan Rp500 Juta untuk Urus PK
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) merupakan pintu masuk bagi pihaknya untuk membongkar kasus suap di lingkungan peradilan yang lebih besar.
Meski penyidik KPK hanya menyita Rp50 juta dari Panitera PN Jakpus Edy Nasution, namun Pekerja Swasta Dodi Aryanto Supeno menjanjikan jumlah uang yang lebih besar jika pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara perusahaannya dikabulkan.
"EN dijanjikan Rp500 juta. Tapi sepertinya janji itu belum dipenuhi," kata Agus, Jumat (22/4/2016).
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Dodi Aryanto Supeno (DAS) sebagai tersangka penyuap. Ia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.
Sementara Edy Nasution (EN), dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Meski penyidik KPK hanya menyita Rp50 juta dari Panitera PN Jakpus Edy Nasution, namun Pekerja Swasta Dodi Aryanto Supeno menjanjikan jumlah uang yang lebih besar jika pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara perusahaannya dikabulkan.
"EN dijanjikan Rp500 juta. Tapi sepertinya janji itu belum dipenuhi," kata Agus, Jumat (22/4/2016).
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Dodi Aryanto Supeno (DAS) sebagai tersangka penyuap. Ia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.
Sementara Edy Nasution (EN), dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(kri)