DPR Tanya Kasus Novel Kenapa Dihentikan, Jaksa Agung Menjawab
Kamis, 21 April 2016 - 21:52 WIB
DPR Tanya Kasus Novel Kenapa Dihentikan, Jaksa Agung Menjawab
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Jaksa Agung M Prasetyo menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dipertanyakan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Urgensi penghentian kasus Novel Baswedan dipertanyakan Masinton kepada Jaksa Agung saat rapat kerja Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
"Kenapa enggak dibawa saja ke pengadilan pak, kita kan harus berlaku adil ke semuanya, enggak ada yang merasa lebih suci, enggak ada yang lebih harus kita prioritaskan," kata Masinton.
Dalam kesempatan itu, Masinton juga mempertanyakan pernyataan M Prasetyo yang ingin meneken surat deponering kasus Novel Baswedan.
"Nah ini tadi ada penjelasan (Jaksa Agung) bahwa ada pelaku baru lagi, nah dibuka saja, berarti dari perkembangan kasus ini kenapa harus ditutup," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Pertanyaan Masinton itu pun dijawab Prasetyo. "Ini mungkin kita enggak perlu bertanya ke Pak Kapolri pak, karena untuk saat ini sekarang pasti kedaluwarsa," kata Prasetyo dalam kesempatan sama.
Lagipula dia mengklaim bukan peluru dari Novel Baswedan yang membunuh seorang tersangka sarang burung walet saat itu.
"Ini menimbulkan banyak tanda tanya sehingga ini pun dipertimbangkan kita, jadi tentu mohon dimaklumi. Kami tidak bermaksud apapun kecuali bagaimana memang hukum harus ditegakkan secara profesional dan proporsional," pungkasnya.
Urgensi penghentian kasus Novel Baswedan dipertanyakan Masinton kepada Jaksa Agung saat rapat kerja Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
"Kenapa enggak dibawa saja ke pengadilan pak, kita kan harus berlaku adil ke semuanya, enggak ada yang merasa lebih suci, enggak ada yang lebih harus kita prioritaskan," kata Masinton.
Dalam kesempatan itu, Masinton juga mempertanyakan pernyataan M Prasetyo yang ingin meneken surat deponering kasus Novel Baswedan.
"Nah ini tadi ada penjelasan (Jaksa Agung) bahwa ada pelaku baru lagi, nah dibuka saja, berarti dari perkembangan kasus ini kenapa harus ditutup," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Pertanyaan Masinton itu pun dijawab Prasetyo. "Ini mungkin kita enggak perlu bertanya ke Pak Kapolri pak, karena untuk saat ini sekarang pasti kedaluwarsa," kata Prasetyo dalam kesempatan sama.
Lagipula dia mengklaim bukan peluru dari Novel Baswedan yang membunuh seorang tersangka sarang burung walet saat itu.
"Ini menimbulkan banyak tanda tanya sehingga ini pun dipertimbangkan kita, jadi tentu mohon dimaklumi. Kami tidak bermaksud apapun kecuali bagaimana memang hukum harus ditegakkan secara profesional dan proporsional," pungkasnya.
(maf)