Bentuk Panitia Kerja, DPR Siap Bahas Revisi UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi Undang-undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Jumat 15 April 2016 sore.
Panja yang berisi 26 orang ini dibentuk usai penjelasan pemerintah yang diwakili oleh Mendagri Tjahjo Kumolo atas draf RUU Pilkada yang dirancangnya.
Kemudian, fraksi-fraksi memaparkan pandangan mini dan usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mereka kepada pemerintah, yang intinya menerima draf itu dengan sejumlah catatan penting.
"Pimpinan Panja yakni saya, Ahmad Riza Patria, Wahidin Halim, Lukman Edy dan Al Muzammil Yusuf dan 21 orang anggota dari masing-masing fraksi," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman dalam Raker.
Rambe juga membacakan nama-nama perwakilan dari masing-masing fraksi. Fraksi PDIP yakni Komarudin Watubun, Arif Wibowo, Sirmadji, Tagore Abu Bakar, dan Idham Samawi.
Lalu Fraksi Golkar yakni Dadang S Muchtar, Hetifah dan Agung Widyantoro. Fraksi Gerindra yakni Endro Hermono, Azikin Solthan dan Sarehwiyono.
Fraksi Demokrat yakni Fandi Utomo dan Hari Kartana, Fraksi PAN yakni Yandri Susanto dan Sukiman. Fraksi PKB yakni Yanuar Prihatin dan Rohani Vanath, untuk Fraksi PKS menyusul karena izin rapat pimpinan PKS. Fraksi PPP yakni Amirul Tamim dan Fraksi Nasdem Ali Umri.
Rambe menjelaskan, panja siap bekerja dengan sebaik-baiknya hingga revisi UU Pilkada selesai sebelum 29 April yang merupakan akhir masa sidang DPR.
Mengenai persyaratan calon, semua fraksi pada dasarnya ingin persyaratan calon baik independen maupun parpol tidak dipersulit, hanya saja fraksi menginginkan bahwa syarat diantara keduanya itu disesuaikan.
Begitu juga dengan pengaturan persyaratan calon yang mengundurkan diri, semuanya bersepakat tidak ada ada diskriminasi, kalau mundur mundur semuanya, kalau maju maju semuanya, tinggal bagaimana mengaturnya nanti akan ada batasan-batasan agar tidak dituding menyalahgunakan fasilitas jabatan.
"Waktu tiga hari ini Komisi II akan melakukan kunjungan ke kampus Unair (Universitas Airlangga) Surabaya, USU (Universitas Sumatera Utara) Medan dan Unhas Makassar," tandasnya.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Jumat 15 April 2016 sore.
Panja yang berisi 26 orang ini dibentuk usai penjelasan pemerintah yang diwakili oleh Mendagri Tjahjo Kumolo atas draf RUU Pilkada yang dirancangnya.
Kemudian, fraksi-fraksi memaparkan pandangan mini dan usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mereka kepada pemerintah, yang intinya menerima draf itu dengan sejumlah catatan penting.
"Pimpinan Panja yakni saya, Ahmad Riza Patria, Wahidin Halim, Lukman Edy dan Al Muzammil Yusuf dan 21 orang anggota dari masing-masing fraksi," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman dalam Raker.
Rambe juga membacakan nama-nama perwakilan dari masing-masing fraksi. Fraksi PDIP yakni Komarudin Watubun, Arif Wibowo, Sirmadji, Tagore Abu Bakar, dan Idham Samawi.
Lalu Fraksi Golkar yakni Dadang S Muchtar, Hetifah dan Agung Widyantoro. Fraksi Gerindra yakni Endro Hermono, Azikin Solthan dan Sarehwiyono.
Fraksi Demokrat yakni Fandi Utomo dan Hari Kartana, Fraksi PAN yakni Yandri Susanto dan Sukiman. Fraksi PKB yakni Yanuar Prihatin dan Rohani Vanath, untuk Fraksi PKS menyusul karena izin rapat pimpinan PKS. Fraksi PPP yakni Amirul Tamim dan Fraksi Nasdem Ali Umri.
Rambe menjelaskan, panja siap bekerja dengan sebaik-baiknya hingga revisi UU Pilkada selesai sebelum 29 April yang merupakan akhir masa sidang DPR.
Mengenai persyaratan calon, semua fraksi pada dasarnya ingin persyaratan calon baik independen maupun parpol tidak dipersulit, hanya saja fraksi menginginkan bahwa syarat diantara keduanya itu disesuaikan.
Begitu juga dengan pengaturan persyaratan calon yang mengundurkan diri, semuanya bersepakat tidak ada ada diskriminasi, kalau mundur mundur semuanya, kalau maju maju semuanya, tinggal bagaimana mengaturnya nanti akan ada batasan-batasan agar tidak dituding menyalahgunakan fasilitas jabatan.
"Waktu tiga hari ini Komisi II akan melakukan kunjungan ke kampus Unair (Universitas Airlangga) Surabaya, USU (Universitas Sumatera Utara) Medan dan Unhas Makassar," tandasnya.
(maf)