Lindungi Oknum Jaksa, IJW Nilai Sikap Jaksa Agung Janggal
A
A
A
JAKARTA - Tim klarifikasi dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mendapatkan kesimpulan hasil dari pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Kejakasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pihaknya mengklaim tidak ditemukan pelanggaran disiplin terkait kasus suap korupsi PT Brantas Abipraya.
Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah merasa janggal dengan Jaksa Agung HM Prasetyo yang tetap melindungi oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sangat janggal dengan hasil pemeriksaan klarifikasi, tapi kalau jaksa agung melihat anak buahnya salah begitu tetap dilindungi ya nanti lihat saja,” ujar Akbar saat dihubungi melalui telepon, Jumat (15/4/2016).
Sebelumnya, pada tanggal 5 April Tim klarifikasi Jamwas di Kejagung telah lebih dulu memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dengan menyodorkan 32 buah pertanyaan terkait suap yang diberikan oleh oknum dari PT Brantas Abipraya untuk memuluskan perkara yang tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
Untuk diketahui, tanggal 31 Maret KPK telah melakukan OTT di sebuah hotel di daerah Cawang. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno dan dari swasta dengan inisial MRD.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dollar AS senilai USD148 ribu yang diduga untuk menghentikan penyidikan yang tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah merasa janggal dengan Jaksa Agung HM Prasetyo yang tetap melindungi oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sangat janggal dengan hasil pemeriksaan klarifikasi, tapi kalau jaksa agung melihat anak buahnya salah begitu tetap dilindungi ya nanti lihat saja,” ujar Akbar saat dihubungi melalui telepon, Jumat (15/4/2016).
Sebelumnya, pada tanggal 5 April Tim klarifikasi Jamwas di Kejagung telah lebih dulu memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dengan menyodorkan 32 buah pertanyaan terkait suap yang diberikan oleh oknum dari PT Brantas Abipraya untuk memuluskan perkara yang tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
Untuk diketahui, tanggal 31 Maret KPK telah melakukan OTT di sebuah hotel di daerah Cawang. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno dan dari swasta dengan inisial MRD.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dollar AS senilai USD148 ribu yang diduga untuk menghentikan penyidikan yang tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
(kri)