Polri Siap Dikritik Bila Ada Kejanggalan di Kasus Siyono
Selasa, 12 April 2016 - 11:44 WIB
Polri Siap Dikritik Bila Ada Kejanggalan di Kasus Siyono
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, siap menerima masukan dari berbagai pihak manapun dalam pelaksanaan kasus terduga teroris Siyono, jika benar ada kejanggalan yang dianggap penuh kekeliriuan dalam kasus tersebut.
"Kalau toh dalam pelaksanaan upaya pemberantasan terorisme ada hal yg dianggap janggal, dianggap dicurigai, ada kekeliruan, kami (Polri) siap untuk bisa dikoreksi," kata Badrodin Haiti di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Menurut Badrodin, bila memang nantinya ditemukan pelanggaran terhadap penanganan Siyono pastinya anggota Detasemen Khusus (Densus ) 88 akan disidangkan, karena sampai saat ini divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terus mengusut kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya.
"Tentu nanti silakan. Kalau ada pelanggaran tentu bisa disidangkan kalau itu pelanggaran kode etik atau disiplin. Tapi kalau itu pelanggaran pidana, silakan diproses hukum," ucap Badrodin.
Perlu diketahui, Propam Mabes Polri sudah memeriksa tujuh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 atas kematian Siyono dan hasil sementara pemeriksaan serta rekonstruksi di lapangan jelas bahwa Densus 88 harus bertanggungjawab atas kematian Siyono karena tidak menjalankan SOP.
Pada 11 Maret 2016, Siyono tewas disebabkan oleh kesalahan prosedur Densus 88 dalam mendampingi Siyono menuju tempat persembunyian senjata, saat itu anggota Densus 88 membuka borgol di kedua tangan Siyono sehingga terjadilah perkelahian antara Densus dengan Siyono yang berusaha melarikan diri.
"Kalau toh dalam pelaksanaan upaya pemberantasan terorisme ada hal yg dianggap janggal, dianggap dicurigai, ada kekeliruan, kami (Polri) siap untuk bisa dikoreksi," kata Badrodin Haiti di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Menurut Badrodin, bila memang nantinya ditemukan pelanggaran terhadap penanganan Siyono pastinya anggota Detasemen Khusus (Densus ) 88 akan disidangkan, karena sampai saat ini divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terus mengusut kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya.
"Tentu nanti silakan. Kalau ada pelanggaran tentu bisa disidangkan kalau itu pelanggaran kode etik atau disiplin. Tapi kalau itu pelanggaran pidana, silakan diproses hukum," ucap Badrodin.
Perlu diketahui, Propam Mabes Polri sudah memeriksa tujuh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 atas kematian Siyono dan hasil sementara pemeriksaan serta rekonstruksi di lapangan jelas bahwa Densus 88 harus bertanggungjawab atas kematian Siyono karena tidak menjalankan SOP.
Pada 11 Maret 2016, Siyono tewas disebabkan oleh kesalahan prosedur Densus 88 dalam mendampingi Siyono menuju tempat persembunyian senjata, saat itu anggota Densus 88 membuka borgol di kedua tangan Siyono sehingga terjadilah perkelahian antara Densus dengan Siyono yang berusaha melarikan diri.
(maf)