Tak Tahu Operasional, Hotman Bingung Kejagung Kembali Periksa HT
Senin, 11 April 2016 - 21:33 WIB
Tak Tahu Operasional, Hotman Bingung Kejagung Kembali Periksa HT
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT), Hotman Paris Hutapea bingung dengan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut kasus restitusi pajak PT Mobile 8.
Sebab diakui Hotman, yang diusut Kejagung antara restitusi pajak dengan tuduhan transaksi fiktif tidak berkaitan sama sekali. Menurutnya, restitusi pajak untuk 2002-2004, sedangkan transaksi fiktif itu ada pada 2007.
Dia juga menegaskan, posisi HT adalah komisaris. Otomatis lanjutnya, HT tidak tahu permasalahan operasional. Apalagi mengenai Surat Pajak Tahunan (SPT) terkait transaksi fiktif yang dituduhkan Kejagung.
“Jadi aspek teknis operasional dia tidak tahu. Kenapa saya tahu ini? saya ada SPT-nya PT Mobile 8, karena saya ngomong begini sebagai kapasitas pengacara dari MNC Group,” ujar Hotman di Kejagung, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Dari data-data yang Hotman miliki, transaksi itu bukanlah fiktif. Sekalipun fiktif, lanjut Hotman, itu justru akan menguntungkan negara.
Sebab yang dilakukan itu bukan me-markup neraca, melainkan menaikan pendapatan. Secara otomatis, maka pajak yang akan didapatkan oleh negara menjadi bertambah.
“Bertambah Rp80 miliar, karena income Mobile 8 bertambah Rp80 miliar. Otomatis 10% dibayar ke negara sebagai PPN (Pajak Pertambahan Nilai), itu yang dimasukkan ke SPT ini,” paparnya.
Terkait restitusi pajak, Hotman juga mengatakan bahwa restitusi sudah benar bahkan berulang-ulang kali pejabat pajak mengatakan tidak ada yang salah dalam restitusi pajak.
“Itu restitusi untuk 2002 hingga 2004, di mana perusahaan itu merugi sehingga tidak wajib bayar pajak,” ungkapnya.
Jadi lanjut Hotman, kejaksaan mengaitkan dua hal yang tidak ada kaitannya. Karena itu, sampai sekarangpun tidak akan ada pejabat pajak atau konsultan pajak yang berani memihak kejaksaan.
Dia juga mengungkapkan, jika urusannya terkait pemalsuan neraca keuangan, maka tidak tepat Kejagung mengusutnya, karena bukan masuk dalam tindak pidana korupsi, melainkan masuk tindak pidana umum. “Dan yang menangani adalah pihak kepolisian,” tandasnya.
Sebab diakui Hotman, yang diusut Kejagung antara restitusi pajak dengan tuduhan transaksi fiktif tidak berkaitan sama sekali. Menurutnya, restitusi pajak untuk 2002-2004, sedangkan transaksi fiktif itu ada pada 2007.
Dia juga menegaskan, posisi HT adalah komisaris. Otomatis lanjutnya, HT tidak tahu permasalahan operasional. Apalagi mengenai Surat Pajak Tahunan (SPT) terkait transaksi fiktif yang dituduhkan Kejagung.
“Jadi aspek teknis operasional dia tidak tahu. Kenapa saya tahu ini? saya ada SPT-nya PT Mobile 8, karena saya ngomong begini sebagai kapasitas pengacara dari MNC Group,” ujar Hotman di Kejagung, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Dari data-data yang Hotman miliki, transaksi itu bukanlah fiktif. Sekalipun fiktif, lanjut Hotman, itu justru akan menguntungkan negara.
Sebab yang dilakukan itu bukan me-markup neraca, melainkan menaikan pendapatan. Secara otomatis, maka pajak yang akan didapatkan oleh negara menjadi bertambah.
“Bertambah Rp80 miliar, karena income Mobile 8 bertambah Rp80 miliar. Otomatis 10% dibayar ke negara sebagai PPN (Pajak Pertambahan Nilai), itu yang dimasukkan ke SPT ini,” paparnya.
Terkait restitusi pajak, Hotman juga mengatakan bahwa restitusi sudah benar bahkan berulang-ulang kali pejabat pajak mengatakan tidak ada yang salah dalam restitusi pajak.
“Itu restitusi untuk 2002 hingga 2004, di mana perusahaan itu merugi sehingga tidak wajib bayar pajak,” ungkapnya.
Jadi lanjut Hotman, kejaksaan mengaitkan dua hal yang tidak ada kaitannya. Karena itu, sampai sekarangpun tidak akan ada pejabat pajak atau konsultan pajak yang berani memihak kejaksaan.
Dia juga mengungkapkan, jika urusannya terkait pemalsuan neraca keuangan, maka tidak tepat Kejagung mengusutnya, karena bukan masuk dalam tindak pidana korupsi, melainkan masuk tindak pidana umum. “Dan yang menangani adalah pihak kepolisian,” tandasnya.
(maf)