YLBHI: Kejagung Harus Hilangkan Budaya Perlindungan Korps

Senin, 11 April 2016 - 05:07 WIB
YLBHI: Kejagung Harus...
YLBHI: Kejagung Harus Hilangkan Budaya Perlindungan Korps
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mendalami kasus dugaan suap petinggi PT Brantas Abipraya terhadap oknum di internal Kejati DKI Jakarta.

Pengacara Publik YLBHI Wahyu Nandang Herawan mengatakan, bahwa KPK harus bekerja keras mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. Agar oknum penegak hukum yang berupaya bermain mata dengan pengusaha bisa diseret ke pengadilan.

“Dukungan kami sangat besar kepada KPK. KPK harus terus bekerja keras dalam menegakkan hukum yang bersih dari KKN, agar semua dapat ditegakkan,” ujar Wahyu kepada Sindonews, Minggu (10/4/2016).

Wahyu melanjutkan, dalam kasus ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) harus turut serta mendukung langkah KPK dalam mengungkap kasus ini. Bersikap proaktif dengan mempermudah KPK ketika memeriksa para pejabat-pejabat di Kejati DKI Jakarta saat dimintai keterangannya.

“Konsep budaya perlindungan terhadap korps harus dihilangkan dalam lembaga negara manapun, jika memang anggota korps diduga melakukan kejahatan ya harus dibantu untuk mengungkapnya, bukan malah dilindungi. Agar kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa tidak pudar,” tandasnya.

“Karena dalam konteks suap, pasti kan ada komunikasi dua arah. Oleh karena itu, kami mendukung KPK untuk bekerja keras dan profesional. Karena publik menginginkan para penegak hukum bersih dari KKN agar keadilan dapat ditegakkan,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 31 Maret 2016. Tiga orang tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang lainnya bernama Marudut ditangkap usai bertransaksi suap di toilet pria di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Selain menangkap ketiga orang tersebut, KPK juga menyita uang sebesar USD148.835. Uang tersebut diduga diberikan kedua petinggi PT Brantas Abipraya kepada Marudut untuk diserahkan kepada oknum di Kejati DKI. Uang tersebut dimaksudkan mengamankan perkara PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI.

Setelah diperiksa intensif selama 1X24 jam, KPK menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang ditangani Kejati DKI. Atas tindak pidana yang dilakukannya, ketiga tersangka dijerat KPK dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Infografis
Rusia Harus Siap Bentrokan...
Rusia Harus Siap Bentrokan Langsung dengan NATO 10 Tahun Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved