Dugaan Suap Kejati DKI, Kejagung Harus Hormati KPK

Kamis, 07 April 2016 - 14:31 WIB
Dugaan Suap Kejati DKI,...
Dugaan Suap Kejati DKI, Kejagung Harus Hormati KPK
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menghormati penanganan kasus ‎dugaan suap PT Brantas Abipraya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR, Wenny Warouw yakin KPK dapat menuntaskan kasus itu tanpa diintervensi dari pihak Kejagung.

"Sebaiknya Kejagung menyerahkan saja kasus itu kepada KPK," ujar Wenny kepada Sindonews melalui telepon, Kamis (7/4/2016).

‎KPK mengamankan tiga orang dalam penangkapan terkait kasus tersebut. ‎Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manajer PT Brantas Abipraya Dadung Pamularno dan seorang bernama Marudut. (Baca: Diam-diam Kejagung Periksa Kajati dan Aspidsus DKI Jakarta)

Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sebesar USD148.835. Uang itu diduga diberikan kedua petinggi PT Brantas Abipraya kepada Marudut untuk diserahkan kepada oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta, dengan maksud mengamankan perkara PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Masih terkait kasus yang sama, Kejagung melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan Kajati DKI Jakarta dalam suap PT Brantas Abipraya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0822 seconds (0.1#10.140)