Pemerintah Hormati Langkah Fahri Hamzah

Rabu, 06 April 2016 - 19:38 WIB
Pemerintah Hormati Langkah...
Pemerintah Hormati Langkah Fahri Hamzah
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai DPR tidak bisa melakukan pergantian antarwaktu (PAW) Fahri Hamzah.

Pasalnya Fahri telah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca juga: Fahri Hamzah Resmi Gugat PKS ke PN Jaksel)

Hal tersebut berdasarkan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 47 Tahun 2014.

"Kalau anggota tersebut melakukan gugatan, memang dalam Undang-Undang MD3 diatur bahwa ini harus berkekuatan hukum tetap," kata Pramono di kantornya, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Pramono menilai langkah yang ditempuh Fahri merupakan bentuk usaha untuk mencari keadilan sebagai anggota DPR. Menurut dia, langkah hukum yang dijalani Fahri harus dihormati.

"Selama proses gugatan masih berjalan, belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) maka Pak Fahri enggak bisa di-PAW. Kebetulan proses keppresnya naik di kita," ucap Pramono.
(dam)
Berita Terkait
PKS Gelontorkan Bantuan...
PKS Gelontorkan Bantuan untuk Warga Jateng
Daftar Lengkap Susunan...
Daftar Lengkap Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah PKS Periode 2025-2030
Profil Singkat 3 Kader...
Profil Singkat 3 Kader PKS yang Berpeluang Ramaikan Pilpres 2024
Ketua Majelis Syura...
Ketua Majelis Syura PKS Periode 2025-2030 Ditentukan Pekan Ini
Anis Buka-bukaan soal...
Anis Buka-bukaan soal Misi Besar PKS
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Berita Terkini
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved