Pemerintah Hormati Langkah Fahri Hamzah
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai DPR tidak bisa melakukan pergantian antarwaktu (PAW) Fahri Hamzah.
Pasalnya Fahri telah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca juga: Fahri Hamzah Resmi Gugat PKS ke PN Jaksel)
Hal tersebut berdasarkan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 47 Tahun 2014.
"Kalau anggota tersebut melakukan gugatan, memang dalam Undang-Undang MD3 diatur bahwa ini harus berkekuatan hukum tetap," kata Pramono di kantornya, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Pramono menilai langkah yang ditempuh Fahri merupakan bentuk usaha untuk mencari keadilan sebagai anggota DPR. Menurut dia, langkah hukum yang dijalani Fahri harus dihormati.
"Selama proses gugatan masih berjalan, belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) maka Pak Fahri enggak bisa di-PAW. Kebetulan proses keppresnya naik di kita," ucap Pramono.
Pasalnya Fahri telah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca juga: Fahri Hamzah Resmi Gugat PKS ke PN Jaksel)
Hal tersebut berdasarkan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 47 Tahun 2014.
"Kalau anggota tersebut melakukan gugatan, memang dalam Undang-Undang MD3 diatur bahwa ini harus berkekuatan hukum tetap," kata Pramono di kantornya, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Pramono menilai langkah yang ditempuh Fahri merupakan bentuk usaha untuk mencari keadilan sebagai anggota DPR. Menurut dia, langkah hukum yang dijalani Fahri harus dihormati.
"Selama proses gugatan masih berjalan, belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) maka Pak Fahri enggak bisa di-PAW. Kebetulan proses keppresnya naik di kita," ucap Pramono.
(dam)