Fahri Hamzah Resmi Gugat Putusan PKS di PN Jaksel

Selasa, 05 April 2016 - 20:51 WIB
Fahri Hamzah Resmi Gugat...
Fahri Hamzah Resmi Gugat Putusan PKS di PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah resmi mengajukan gugatannya kepada DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lewat kuasa hukumnya Mujahid A Latief di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Pak Fahri sudah daftarkan gugatan. Saya selaku kuasa hukum Fahri Hamzah sudah mendaftarkan gugatan," kata Mujahid saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Mujahid menjelaskan, yang menjadi dasar gugatan tersebut yakni adanya surat pemberhentian kliennya Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan di PKS tertanggal 1 April 2016. Tentunya sebagai warga negara, Fahri berhak menggunakan hak konstitusionalnya.

"Untuk ke depan, mengajukan gugatan perselisihan parpol. Semua peluang, yang dimungkinkan undang-undang dalam rangka mempertimbangkan putusan (pemecatan)," jelasnya.

Menurut Mujahid, Pasal yang digunakan dalam gugatan ini yakni PMH Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dimana putusan pemberhentian itu dinilai melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Fahri Hamzah.

"Dalam konteks ini, sudah memenuhi unsur itu. Ini bukan menyerang. Tapi semata-semata menegakan keadilan," ujarnya.

Kemudian lanjutnya, gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dengan tuntutan, agar keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah dari kenaggotaan PKS tidak sah dan batal demi hukum.

Adapun gugatan perselisihan parpol dia menambahkan, pihaknya akan melakukan apa yang dimungkinkan dalam UU karena yang bersangkutan merasa dilanggar haknya. Sehingga untuk memperjuangkan itu, pihaknya akan mempelajari banyak hal lagi terkait kasus ini.

"Setelah kami diberikan dokumen, percakapan, berpendapat bahwa apa yang dituduhkan ke FH tidak cukup kuat," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
PKS Gelontorkan Bantuan...
PKS Gelontorkan Bantuan untuk Warga Jateng
Daftar Lengkap Susunan...
Daftar Lengkap Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah PKS Periode 2025-2030
Profil Singkat 3 Kader...
Profil Singkat 3 Kader PKS yang Berpeluang Ramaikan Pilpres 2024
Ketua Majelis Syura...
Ketua Majelis Syura PKS Periode 2025-2030 Ditentukan Pekan Ini
Anis Buka-bukaan soal...
Anis Buka-bukaan soal Misi Besar PKS
PKS Nilai Survei Kepercayaan...
PKS Nilai Survei Kepercayaan Publik ke Pemerintah Menurun Harus Jadi Alarm
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved