Fahri Hamzah Resmi Gugat Putusan PKS di PN Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah resmi mengajukan gugatannya kepada DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lewat kuasa hukumnya Mujahid A Latief di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Pak Fahri sudah daftarkan gugatan. Saya selaku kuasa hukum Fahri Hamzah sudah mendaftarkan gugatan," kata Mujahid saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Mujahid menjelaskan, yang menjadi dasar gugatan tersebut yakni adanya surat pemberhentian kliennya Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan di PKS tertanggal 1 April 2016. Tentunya sebagai warga negara, Fahri berhak menggunakan hak konstitusionalnya.
"Untuk ke depan, mengajukan gugatan perselisihan parpol. Semua peluang, yang dimungkinkan undang-undang dalam rangka mempertimbangkan putusan (pemecatan)," jelasnya.
Menurut Mujahid, Pasal yang digunakan dalam gugatan ini yakni PMH Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dimana putusan pemberhentian itu dinilai melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Fahri Hamzah.
"Dalam konteks ini, sudah memenuhi unsur itu. Ini bukan menyerang. Tapi semata-semata menegakan keadilan," ujarnya.
Kemudian lanjutnya, gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dengan tuntutan, agar keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah dari kenaggotaan PKS tidak sah dan batal demi hukum.
Adapun gugatan perselisihan parpol dia menambahkan, pihaknya akan melakukan apa yang dimungkinkan dalam UU karena yang bersangkutan merasa dilanggar haknya. Sehingga untuk memperjuangkan itu, pihaknya akan mempelajari banyak hal lagi terkait kasus ini.
"Setelah kami diberikan dokumen, percakapan, berpendapat bahwa apa yang dituduhkan ke FH tidak cukup kuat," pungkasnya.
"Pak Fahri sudah daftarkan gugatan. Saya selaku kuasa hukum Fahri Hamzah sudah mendaftarkan gugatan," kata Mujahid saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Mujahid menjelaskan, yang menjadi dasar gugatan tersebut yakni adanya surat pemberhentian kliennya Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan di PKS tertanggal 1 April 2016. Tentunya sebagai warga negara, Fahri berhak menggunakan hak konstitusionalnya.
"Untuk ke depan, mengajukan gugatan perselisihan parpol. Semua peluang, yang dimungkinkan undang-undang dalam rangka mempertimbangkan putusan (pemecatan)," jelasnya.
Menurut Mujahid, Pasal yang digunakan dalam gugatan ini yakni PMH Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dimana putusan pemberhentian itu dinilai melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Fahri Hamzah.
"Dalam konteks ini, sudah memenuhi unsur itu. Ini bukan menyerang. Tapi semata-semata menegakan keadilan," ujarnya.
Kemudian lanjutnya, gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dengan tuntutan, agar keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah dari kenaggotaan PKS tidak sah dan batal demi hukum.
Adapun gugatan perselisihan parpol dia menambahkan, pihaknya akan melakukan apa yang dimungkinkan dalam UU karena yang bersangkutan merasa dilanggar haknya. Sehingga untuk memperjuangkan itu, pihaknya akan mempelajari banyak hal lagi terkait kasus ini.
"Setelah kami diberikan dokumen, percakapan, berpendapat bahwa apa yang dituduhkan ke FH tidak cukup kuat," pungkasnya.
(maf)