PAW Fahri Hamzah, DPR Tunggu Putusan Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Fahri Hamzah dari keanggotaan DPR menunggu keputusan inkrah pengadilan. Sebab, Fahri berencana menggugat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait pemecatannya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Fahri Hamzah tetap sebagai Wakil Ketua DPR selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah dari pengadilan.
"Kita tunggu sampai proses hukum selesai, baru (PAW)," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Dia pun mengaku tak bisa memprediksi kapan PAW Fahri Hamzah bakal diproses DPR. "Kita enggak bisa dikte proses hukum terjadi, apa sebulan, dua bulan, setahun, kita tak tahu, jadi tidak bisa di-follow up kalau upaya hukum sedang berproses," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan mekanisme yang ada, seseorang tidak bisa menjabat pemimpin DPR jika melanggar hukum atau Undang-undang (UU), melanggar etika yang luar biasa atau sengaja mengundurkan diri.
"Saya kira tentu itu dengan mudah, tapi kalau tidak ada terserah, tapi yang bersangkutan bakal ada upaya hukum," pungkasnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Fahri Hamzah tetap sebagai Wakil Ketua DPR selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah dari pengadilan.
"Kita tunggu sampai proses hukum selesai, baru (PAW)," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Dia pun mengaku tak bisa memprediksi kapan PAW Fahri Hamzah bakal diproses DPR. "Kita enggak bisa dikte proses hukum terjadi, apa sebulan, dua bulan, setahun, kita tak tahu, jadi tidak bisa di-follow up kalau upaya hukum sedang berproses," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan mekanisme yang ada, seseorang tidak bisa menjabat pemimpin DPR jika melanggar hukum atau Undang-undang (UU), melanggar etika yang luar biasa atau sengaja mengundurkan diri.
"Saya kira tentu itu dengan mudah, tapi kalau tidak ada terserah, tapi yang bersangkutan bakal ada upaya hukum," pungkasnya.
(maf)