Revisi UU Pilkada Akan Ubah 32 Pasal
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 32 pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal direvisi. Revisi UU Pilkada itu dijadwalkan bakal dibahas DPR bersama pemerintah pada bulan April ini, setelah masa reses DPR berakhir.
"Ada 32 pasal yang diubah," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Dirinya mengungkapkan, beberapa pasal yang akan diubah dalam revisi UU Pilkada adalah yang mengatur tentang syarat calon perseorangan, sanksi partai politik, serta beberapa hal yang menjadi masalah pada pilkada sebelumnya.
Lebih lanjut, tambah dia, revisi UU Pilkada ditargetkan rampung sebelum tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahap II pada Januari 2017 mendatang dimulai.
"Paling lambat Minggu ketiga bulan Mei 2016 sudah rampung, karena ini sudah mau tahapan pilkada serentak," pungkasnya.
"Ada 32 pasal yang diubah," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Dirinya mengungkapkan, beberapa pasal yang akan diubah dalam revisi UU Pilkada adalah yang mengatur tentang syarat calon perseorangan, sanksi partai politik, serta beberapa hal yang menjadi masalah pada pilkada sebelumnya.
Lebih lanjut, tambah dia, revisi UU Pilkada ditargetkan rampung sebelum tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahap II pada Januari 2017 mendatang dimulai.
"Paling lambat Minggu ketiga bulan Mei 2016 sudah rampung, karena ini sudah mau tahapan pilkada serentak," pungkasnya.
(kri)