PT Brantas Diduga Akan Suap Pejabat Kejati DKI untuk Hentikan Kasus

Jum'at, 01 April 2016 - 14:49 WIB
PT Brantas Diduga Akan Suap Pejabat Kejati DKI untuk Hentikan Kasus
PT Brantas Diduga Akan Suap Pejabat Kejati DKI untuk Hentikan Kasus
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret dua petinggi di Kejati DKI Jakarta yakni Kajati Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.

Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, Sodung Situmorang dan Tomo Sitepu dijadikan saksi oleh KPK karena Kejati DKI Jakarta tengah menangani kasus PT Brantas Abripaya (BA) terkait dugaan penggunaan uang entertainment (iklan) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Dirut Keuangan PT Brantas.

"Jadi saat ini Kejati DKI menangani PT Brantas terkait penggunaan uang iklan. Kami (Kejati) masih lidik, itu kan salah satu BUMN kan PT BA," kata Waluyo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Menurut Waluyo, Kejati DKI Jakarta sudah hampir tiga pekan melakukan penyelidikan kasus PT Brantas terkait dugaan penggunaan uang iklan. "Kurang lebih dua minggu, tiga minggu ini ya," ujar Waluyo.

Diketahui, KPK telah melakukan OTT pada sebuah hotel di daerah Cawang, dalam operasi tersebut KPK berhasil menangkap Direktur Keuangan PT BA dengan inisial SWA, Direktur Keuangan PT BA dengan inisial DPA dan dari swasta dengan inisial MRD.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti yang disita uang dollar AS senilai US$ 148 ribu yang diduga untuk menghentikan penyidikan yang tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0283 seconds (0.1#10.140)