Jaksa Agung Sarankan KPK Periksa Jaksa Penyelidik Kasus PT Brantas
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggeledah kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan PT Brantas Abipraya.
Penggeledahan itu menindaklanjuti hasil operasi tangkap tangan terhadap Direktur Keuangan PT BA berinisial SWA, Senior Manager PT BA, DPA, dan MAD dari pihak swasta.
Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan KPK menggeledah kantor Kejati DKI Jakarta. Bahkan, dia berharap para jaksa penyelidik kasus PT BA diperiksa sebagai saksi.
"Tadi KPK sempat bicara dengan saya ingin melakukan penggeledahan di Kejaksaan Tinggi, ya silakan saja monggo, bahkan saya sarankan untuk jaksa yang melakukan penyelidikan itu diminta keterangan sebagai saksi," kata Prasetyo di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Dia menjelaskan, OTT yang dilakukan oleh KPK merupakan operasi gabungan antara KPK danKejaksaan Agung yang melihat ada indikasi suap.
"Prinsipnya ini operasi gabungan antara KPK dan kejaksaan, kita ingin semua clear ya. Kemungkinan ada dugaan suap, jadi ada keterkaitan antara KPK dan kejaksaan," ujar Prasetyo.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 148 ribu yang diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus PT BA yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta.
KPK juga telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Tomo Sitepu sebagai saksi.
Penggeledahan itu menindaklanjuti hasil operasi tangkap tangan terhadap Direktur Keuangan PT BA berinisial SWA, Senior Manager PT BA, DPA, dan MAD dari pihak swasta.
Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan KPK menggeledah kantor Kejati DKI Jakarta. Bahkan, dia berharap para jaksa penyelidik kasus PT BA diperiksa sebagai saksi.
"Tadi KPK sempat bicara dengan saya ingin melakukan penggeledahan di Kejaksaan Tinggi, ya silakan saja monggo, bahkan saya sarankan untuk jaksa yang melakukan penyelidikan itu diminta keterangan sebagai saksi," kata Prasetyo di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Dia menjelaskan, OTT yang dilakukan oleh KPK merupakan operasi gabungan antara KPK danKejaksaan Agung yang melihat ada indikasi suap.
"Prinsipnya ini operasi gabungan antara KPK dan kejaksaan, kita ingin semua clear ya. Kemungkinan ada dugaan suap, jadi ada keterkaitan antara KPK dan kejaksaan," ujar Prasetyo.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 148 ribu yang diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus PT BA yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta.
KPK juga telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Tomo Sitepu sebagai saksi.
(dam)