FPPI Ungkap Dugaan Pelanggaran Permenakertrans

Kamis, 31 Maret 2016 - 14:12 WIB
FPPI Ungkap Dugaan Pelanggaran Permenakertrans
FPPI Ungkap Dugaan Pelanggaran Permenakertrans
A A A
JAKARTA - Praktik outsourcing PT Pelindo III (Persero) diduga melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) dan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dugaan ini mengacu hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor 560/260/436.6.12/2016. Hasil pemeriksaan ini sekaligus membantah pernyataan Direktur Utama (Dirut) Pelindo III Sudjarwo soal komitmen kepatuhan penuh terhadap Undang-undang saat bersaksi di Panitia Khusus (Pansus) DPR Januari lalu.

"Pelanggaran Undang-undang Tenaga Kerja oleh Pelindo III berperan besar dalam praktik perbudakan modern dan menunjukkan kebobrokan yang disembunyikan secara sistematis oleh Pelindo III," ujar Wakil Sekretaris Jendral Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Jamal dalam siaran persnya, Rabu, 30 Maret 2016.

Dia juga mengungkapkan, upah para pekerja di PT Pelindo III tidak menyampai batas Upah Minimum Provinsi (UMP). "Di selip gaji tertera jelas berapa yang mereka terima," ungkapnya.

Baca: KPK Panggil Direktur Personalia Pelindo II.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4556 seconds (0.1#10.140)