KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus di Kementerian PUPR
Rabu, 30 Maret 2016 - 15:20 WIB
KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus di Kementerian PUPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
Hari ini penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan kembali kolega DWP, Julia Prasetyarini, terkait kasus Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
"Julia Prasetyarini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).
Selain itu KPK juga memanggil tiga nama lainnya yakni Imran S Djumadil berstatus sebagai wiraswasta, So Kok Seng alias Aseng, karyawan swasta dan Erwanto yang merupakan karyawan swasta PT Windhu Tunggal Utama.
Damayanti yang merupakan mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP telah ditetapkan menjadi tersangka setelah berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Senayan, Jakarta, Rabu 13 Januari 2016.
Damayanti diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir senilai SGD 99.000. Dia ditangkap beserta stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dalam OTT yang digelar KPK.
Hari ini penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan kembali kolega DWP, Julia Prasetyarini, terkait kasus Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
"Julia Prasetyarini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).
Selain itu KPK juga memanggil tiga nama lainnya yakni Imran S Djumadil berstatus sebagai wiraswasta, So Kok Seng alias Aseng, karyawan swasta dan Erwanto yang merupakan karyawan swasta PT Windhu Tunggal Utama.
Damayanti yang merupakan mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP telah ditetapkan menjadi tersangka setelah berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Senayan, Jakarta, Rabu 13 Januari 2016.
Damayanti diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir senilai SGD 99.000. Dia ditangkap beserta stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dalam OTT yang digelar KPK.
(maf)