Djan Nilai Mukernas Kubu Romi Melanggar Hukum
A
A
A
JAKARTA - Kepengurusan DPP PPP kubu Djan Faridz akan menggelar Musyarawar Kerja Nasional (Mukernas) ke II. Mukernas itu dilakukan dalam rangka menghadapi pemilu dan Pilkada serentak.
Djan mengatakan, Mukernas yang digagas kubunya merupakan Mukernas yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Sementara Mukernas yang dilaksanakan kubu Romahurmuziy alias Romi dinilai melanggar hukum.
"Sekarang PPP itu mempunyai keputusan Mahkamah Agung, artinya ini keputusan MA ini putusan yang tetap dan inkrah. Setiap tindakan yang melawan keputusan yang final dan ikrah ini, ini adalah perbuatan yang melawan hukum. Jadi kalau ada keputusan MA menyatakan bahwa muktamar Jakarta adalah yang sah, kalau ada orang yang mengatakan PP yang berbeda dengan keputusan MA itu perbuatan yang melawan hukum," kata Djan di DPP PPP, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Maka itu, Djan berpendapat Mukernas yang akan dilaksanakannya dinilai tidak akan mengganggu proses islah. Menurutnya, sejak awal pihaknya selalu membuka ruang untuk islah.
"Jadi seperti tetangga kami, ngajak kami islah sama-sama mencuri atau merampok bank, engga mau saya, mau ngapain saya ikut-ikut. Saya ini penduduk yang taat hukum. Sudah ada ketentuan hukum yang dilarang merampok ya taatilah hukum, nah juga begitu ini. Kalau ada orang yang berniat baik pada baik ke keluarga PPP saya ikut," ujarnya.
Hal serupa dikatakan Wakil Ketua Umum PPP, N'uman Abdul. Dia menyarankan supaya Menkumham mematuhi upaya hukum yang sudah diputuskan MA.
Dia menilai putusan MA telah memilki landasan hukum yang kuat dan harus dipatuhi semua pihak, termasuk pemerintah.
"Kewenangan yang diberikan ke Kemenkum HAM itu atributif, bukan substantial mengatur. Bahkan fungsi mediasi saja sudah tidak boleh," imbuhnya.
Djan mengatakan, Mukernas yang digagas kubunya merupakan Mukernas yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Sementara Mukernas yang dilaksanakan kubu Romahurmuziy alias Romi dinilai melanggar hukum.
"Sekarang PPP itu mempunyai keputusan Mahkamah Agung, artinya ini keputusan MA ini putusan yang tetap dan inkrah. Setiap tindakan yang melawan keputusan yang final dan ikrah ini, ini adalah perbuatan yang melawan hukum. Jadi kalau ada keputusan MA menyatakan bahwa muktamar Jakarta adalah yang sah, kalau ada orang yang mengatakan PP yang berbeda dengan keputusan MA itu perbuatan yang melawan hukum," kata Djan di DPP PPP, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Maka itu, Djan berpendapat Mukernas yang akan dilaksanakannya dinilai tidak akan mengganggu proses islah. Menurutnya, sejak awal pihaknya selalu membuka ruang untuk islah.
"Jadi seperti tetangga kami, ngajak kami islah sama-sama mencuri atau merampok bank, engga mau saya, mau ngapain saya ikut-ikut. Saya ini penduduk yang taat hukum. Sudah ada ketentuan hukum yang dilarang merampok ya taatilah hukum, nah juga begitu ini. Kalau ada orang yang berniat baik pada baik ke keluarga PPP saya ikut," ujarnya.
Hal serupa dikatakan Wakil Ketua Umum PPP, N'uman Abdul. Dia menyarankan supaya Menkumham mematuhi upaya hukum yang sudah diputuskan MA.
Dia menilai putusan MA telah memilki landasan hukum yang kuat dan harus dipatuhi semua pihak, termasuk pemerintah.
"Kewenangan yang diberikan ke Kemenkum HAM itu atributif, bukan substantial mengatur. Bahkan fungsi mediasi saja sudah tidak boleh," imbuhnya.
(sms)