Djan Nilai Mukernas Kubu Romi Melanggar Hukum

Rabu, 30 Maret 2016 - 03:33 WIB
Djan Nilai Mukernas...
Djan Nilai Mukernas Kubu Romi Melanggar Hukum
A A A
JAKARTA - Kepengurusan DPP PPP kubu Djan Faridz akan menggelar Musyarawar Kerja Nasional (Mukernas) ke II. Mukernas itu dilakukan dalam rangka menghadapi pemilu dan Pilkada serentak.

Djan mengatakan, Mukernas yang digagas kubunya merupakan Mukernas yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Sementara Mukernas yang dilaksanakan kubu Romahurmuziy alias Romi dinilai melanggar hukum.

"Sekarang PPP itu mempunyai keputusan Mahkamah Agung, artinya ini keputusan MA ini putusan yang tetap dan inkrah. Setiap tindakan yang melawan keputusan yang final dan ikrah ini, ini adalah perbuatan yang melawan hukum. Jadi kalau ada keputusan MA menyatakan bahwa muktamar Jakarta adalah yang sah, kalau ada orang yang mengatakan PP yang berbeda dengan keputusan MA itu perbuatan yang melawan hukum," kata Djan di DPP PPP, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Maka itu, Djan berpendapat Mukernas yang akan dilaksanakannya dinilai tidak akan mengganggu proses islah. Menurutnya, sejak awal pihaknya selalu membuka ruang untuk islah.

"Jadi seperti tetangga kami, ngajak kami islah sama-sama mencuri atau merampok bank, engga mau saya, mau ngapain saya ikut-ikut. Saya ini penduduk yang taat hukum. Sudah ada ketentuan hukum yang dilarang merampok ya taatilah hukum, nah juga begitu ini. Kalau ada orang yang berniat baik pada baik ke keluarga PPP saya ikut," ujarnya.

Hal serupa dikatakan Wakil Ketua Umum PPP, N'uman Abdul. Dia menyarankan supaya Menkumham mematuhi upaya hukum yang sudah diputuskan MA.

Dia menilai putusan MA telah memilki landasan hukum yang kuat dan harus dipatuhi semua pihak, termasuk pemerintah.

"Kewenangan yang diberikan ke Kemenkum HAM itu atributif, bukan substantial mengatur. Bahkan fungsi mediasi saja sudah tidak boleh," imbuhnya.
(sms)
Berita Terkait
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved