KPK Kembali Periksa Damayanti
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada hari ini KPK kembali memeriksa Damayanti Wisnu Putranti, anggta Komisi V DPR yang telah berstatus tersangka kasus ini.
"DWP (Damayanti Wisnu Putranti) diperiksa sebagai tersangka,terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2016).
Damayanti yang mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIIP) itu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Senayan, Jakarta, 13 Januari 2016, malam.
Damayanti diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar SGD 99.000.
PILIHAN:
Bajak Kapal RI, Kelompok Abu Sayyaf Kesulitan Dana
Pada hari ini KPK kembali memeriksa Damayanti Wisnu Putranti, anggta Komisi V DPR yang telah berstatus tersangka kasus ini.
"DWP (Damayanti Wisnu Putranti) diperiksa sebagai tersangka,terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2016).
Damayanti yang mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIIP) itu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Senayan, Jakarta, 13 Januari 2016, malam.
Damayanti diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar SGD 99.000.
PILIHAN:
Bajak Kapal RI, Kelompok Abu Sayyaf Kesulitan Dana
(dam)