Kasus Dugaan Korupsi RS Airlangga, KPK Dalami Peran La Nyala

Selasa, 29 Maret 2016 - 05:59 WIB
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi RS Airlangga, KPK Dalami Peran La Nyala
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan ketelibatan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk Rumah Sakit (RS) Universitas Airlangga Surabaya tahun anggaran 2010.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, La Nyala Mattalitti sebelumnya pernah dimintai keterangan sebagai terperiksa saat kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Unir masih dalam tahap penyelidikan.

Dia menuturkan, setelah dinaikkan ke tahap penyidikan kemudian penyidik sudah menetapkan dua tersangka pada Desember 2015. Keduanya yakni, Bambang Giatno Raharjo selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan dan Mintarsih selaku Manajer Marketing PT Anugrah Nusantara, anak perusahaan Permai Group.

"Kalau Unair kan sudah ada tersangkanya. Saat ini prosesnya masih berlangsung," kata Priharsa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2016 malam.

Kalau perusahaan La Nyala selaku vendor nanti kita dalami informasi-informasi itu apakah hanya dua tersangka tadi atau bertambah, itu tergantung bukti-bukti yang berhasil didapat penyidik di lapangan," imbuhnya.

Dia menuturkan, pendalaman tersebut juga guna memastikan apakah benar dalam proses penyelidikan sebelumnya dan penyidikan saat ini sudah ada informasi dari saksi dan data yang ditemukan penyidik bahwa perusahaan La Nyala yakni PT Airlangga Tama Nusantara Sakti melakukan intervensi.

Pasalnya menurut Priharsa, KPK bekerja berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti, bukan sekedar asumsi atau pengakuan dari saksi-saksi. "Setiap pernyataan saksi akan dikroscek," bebernya.

Di sisi lain, KPK juga sedang melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) terkait sejumlah kasus yang sedang ditangani beberapa penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Terkait berbagai kasus yang ditangani Kejati Jatim, menurut Priharsa, tim Korsup Penindakan KPK sudah melakukan ekspose (gelar perkara) dengan tim Kejati Jatim, sekitar tiga hari lalu.

"Gelar perkara dengan Kejati Jatim untuk tahu apa masalahnya, apakah kerugian negara atau pembuktian hukumnya atau ada tersangka yang pergi. Salah satu kasus yang diekspose itu kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 dengan tersangka La Nyalla. SPDP kasus ini (dana hibah) sudah diterima KPK," ujar Priharsa.

Kemudian, dia mengungkapkan, pekan lalu ada surat dari Kejati Jatim yang sudah diterima KPK tentang upaya mengoptimalkan korsup kasus-kasus lama yang sudah digelar perkara dan kasus yang baru digelar perkara sekitar tiga hari lalu.

Tapi surat Kejati itu masih berada di meja pimpinan dan akan dibahas. "Belum ada jawaban apa putusan KPK terkait surat tersebut," tandasnya.

La Nyalla dimintai keterangan oleh penyelidik KPK sebagai terperiksa saat kasus dugaan korupsi RS Unair masih dalam tahap penyelidikan, pada Rabu, 11 Maret 2015.

Saat itu mantan Wakil Ketua Umum PSSI ini mengatakan, penyelidik mengonfirmasi soal bagaimana proses pemenangan tender di RS Unair.

La Nyala mengakui, perusahaannya yakni PT Airlangga Tama melakukan joint operation (JO) dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) di RS Unair sejak 2010. "Kita JO sama PP. Kita member," ujar La Nyala.

Pilihan:

TNI AD Akan Keluarkan Aturan Larangan Prajurit Berselfie
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)