BPOM dan Bareskrim Gerebek Perusahaan Farmasi

Senin, 28 Maret 2016 - 21:06 WIB
BPOM dan Bareskrim Gerebek...
BPOM dan Bareskrim Gerebek Perusahaan Farmasi
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerjasama denga Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap PT Afi Farma (AF) yang diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edaran.

Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dhamra Pongrekun menjelaskan, bahwa PT AF ini sebetulnya perusahaan legal yang memproduksi sediaan farmasi. Namun terjadi penyalahgunaan administrasi dengan tidak mencatat seluruh hasil produksi.

"Ditemukan sediaan farmasi baik berupa bahan baku maupun sediaan farmasi siap edar di enam gedung milik Afi Farma yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung," ujar Dharma kepada SINDO, Senin (28/3/2016).

Selain itu, Dharma juga menyebutkan bahwa PT AF dalam memproduksi produk farmasi tidak memenuhi syarat atau standar kefarmasian. Maka dari itu, pihaknya melakukan tindakan karena ini ada dugaan tindak pidana bidang kesehatan.

Penggerebekan ini dilakukan pada 16 -19 februari 2016 kemarin. Dalam penggerebekan itu, disita dokumen dan surat terkait jadwal pengiriman, jadwal produksi daftar supplier dan costumer dan beberapa dokumen lainnya. Selain itu, disita juga bahan baku berupa BKO.

"Di gudang daerah Kediri ditemukan 2.640 pcs sabun hijau, 1.074 bedak amor, 1.874.000 tablet kuning. Pada gudang timur ditemukan paracetamol 292 drum dan 11 jenis obat-obatan lainnya. Gudang barat juga ada 10 jenis obat," paparnya.

Kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan yang dilakukan oleh Balai BPOM Jawa Timur dengan surat perintah penyidikan PY.01.974.02.16.01.SPP pada 17 Februari 2016 atas dugaan melakukan paraktek kefarmasian tanpa kewenangan. "Di TKP juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkapnya.

Kasubag Bantis biro Korwas PPNS, AKBP Dwi Hindarwana menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap enam TKP yang ditemukan barang bukti sediaan farmasi baik berupa bahan baku maupun sediaan farmasi siap edar. "Juga dilakukan penyitaan sediaan farmasi baik berupa bahan baku maupun sediaan farmasi siap edar," ungkapnya.

PILIHAN:

Staf Ahli Dewie Limpo Minta Komisi 7% dari Proyek PLTMH

Tak Mengerti Insiden Natuna, Oesman Minta Tak Perlu Komentar
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1325 seconds (0.1#10.140)