Revisi UU Antiterorisme Berpotensi Timbulkan Intimidasi

Sabtu, 26 Maret 2016 - 20:28 WIB
Revisi UU Antiterorisme Berpotensi Timbulkan Intimidasi
Revisi UU Antiterorisme Berpotensi Timbulkan Intimidasi
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah melakukan pembahasan revisi Undang-undang (UU) tentang Antiterorisme, yang membolehkan penyidik Kepolisian menambah waktu penahanan selama penyelidikan tindak pidana terorisme.

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik (Kontras), Putri Kanesia mengatakan, penahanan selama 60 hari terhadap terduga teroris bisa menimbulkan potensi adanya intimidasi seperti kasus Siyono yang mendapatkan penyiksaan hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Kami tidak setuju undang-undang teroris direvisi jadi 60 hari, undang-undang itu berpotensi penyiksaan tidak sesuai dengan hukum sendiri,” kata Putri Kanesia di Kantor Kontras, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).

(Baca juga: TNI AD Akan Keluarkan Aturan Larangan Prajurit Berselfie)

Diketahui, draf revisi UU Antiterorisme mengusulkan perubahan limitasi waktu penahanan dari 7x24 jam menjadi 30 hari sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

Pasal 28 dalam revisi UU tersebut menyatakan, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.

Pilihan:

Alasan China Terkait Kapal Pencuri Ikan Dinilai Mengada-ada
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7175 seconds (0.1#10.140)