Revisi UU Antiterorisme Berpotensi Timbulkan Intimidasi

Sabtu, 26 Maret 2016 - 20:28 WIB
Revisi UU Antiterorisme...
Revisi UU Antiterorisme Berpotensi Timbulkan Intimidasi
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah melakukan pembahasan revisi Undang-undang (UU) tentang Antiterorisme, yang membolehkan penyidik Kepolisian menambah waktu penahanan selama penyelidikan tindak pidana terorisme.

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik (Kontras), Putri Kanesia mengatakan, penahanan selama 60 hari terhadap terduga teroris bisa menimbulkan potensi adanya intimidasi seperti kasus Siyono yang mendapatkan penyiksaan hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Kami tidak setuju undang-undang teroris direvisi jadi 60 hari, undang-undang itu berpotensi penyiksaan tidak sesuai dengan hukum sendiri,” kata Putri Kanesia di Kantor Kontras, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).

(Baca juga: TNI AD Akan Keluarkan Aturan Larangan Prajurit Berselfie)

Diketahui, draf revisi UU Antiterorisme mengusulkan perubahan limitasi waktu penahanan dari 7x24 jam menjadi 30 hari sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

Pasal 28 dalam revisi UU tersebut menyatakan, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.

Pilihan:

Alasan China Terkait Kapal Pencuri Ikan Dinilai Mengada-ada
(maf)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Infografis
Kaya Emas, Pulau Ini...
Kaya Emas, Pulau Ini Berpotensi Diambil Alih oleh Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved