KPK Cekal Pejabat Kemendagri Terkait Dugaan Korupsi Gedung IPDN

Kamis, 24 Maret 2016 - 11:54 WIB
KPK Cekal Pejabat Kemendagri Terkait Dugaan Korupsi Gedung IPDN
KPK Cekal Pejabat Kemendagri Terkait Dugaan Korupsi Gedung IPDN
A A A
JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan terhadap Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pencekalan Dudy ke luar negeri merupakan buntut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

Dalam kasus ini, Dudy telah ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011, KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka DJ," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2016).

Priharsa menjelaskan, pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. "Pencegahan berlaku selama 6 bulan," tandasnya.

Terkait kasus tersebut, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan. Di antaranya dilakukan di gudang PT Hutama Karya di Bogor pada 3 Maret 2016. Sebelumnya pada Rabu, 2 Maret 2016, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Dudy Jocom di wilayah Jatibening, Jakarta Timur.

Selain kediaman Dudy, penyidik menggeledah kantor rekanan di Tebet, Jakarta Selatan serta rumah salah seorang panitia pengadaan. Tak hanya itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemendagri.

Hingga kini, Dudy dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


PILIHAN:

Pemerintah RI Diminta Tegas Sikapi Intimidasi Kapal China
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5295 seconds (0.1#10.140)