Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN, Eks Direktur Waskita Karya Segera Disidang

Selasa, 24 Mei 2022 - 06:23 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN, Eks Direktur Waskita Karya Segera Disidang
Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (WSKT), Adi Wibowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (WSKT), Adi Wibowo. Surat dakwaan juga telah dilimpahkan tim jaksa ke pengadilan.

Baca juga: KPK Akan Panggil Ulang Petinggi Waskita Karya

Dengan demikian, Adi Wibowo akan segera disidang dalam waktu dekat. Dia akan disidang atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.



"Jaksa KPK Masmudi, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat. Selanjutnya, penahanan Terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (24/5/2022).

Rencananya, mantan Kepala Divisi (Kadiv) I Waskita Karya tersebut akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Jaksa tinggal menunggu waktu dari Pengadilan Jakarta Pusat terkait jadwal sidang perdana untuk terdakwa Adi Wibowo.

"Penetapan penunjukkan majelis hakim berikut penetapan hari sidang pertama masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari kepaniteraan pidana khusus pengadilan tipikor," jelas Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN Gowa, tahun anggaran 2011.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstuksi VI PT Adhi Karya (AK) Dono Purwoko (DP).

Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

Adi diduga juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya. dimenangkan atas lelang proyek tersebut.

Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Padahal fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)