KPK Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan di Kementerian PUPR

Rabu, 23 Maret 2016 - 20:39 WIB
KPK Bidik Dugaan Korupsi...
KPK Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan di Kementerian PUPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik berbagai kasus dugaan korupsi pengadaan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Langkah ini merupakan hasil tindak lanjut dan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan APBN 2016 Kementerian PUPR untuk proyek jalan di Maluku dan daerah-daerah lainnya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, pihaknya terus memeriksa berbagai pihak dari unsur swasta, pejabat Kementerian PUPR, dan anggota DPR. Dia menuturkan, pihaknya tidak akan berhenti pada kasus dugaan suap Damayanti, Khoir dkk saja. Alasannya, proyek pengadaan di lingkungan Kementerian PUPR masuk dalam bidikan KPK.

Langkah ini diambil setelah sejumlah saksi ataupun tersangka mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan tersebut. Alasan lainnya, korupsi di bidang infrastruktur menjadi salah satu konsentrasi pimpinan KPK sekarang.

“Iya (korupsi pengadaan) kalau kami dapatkan bahwa di dalam pengadaan itu ada mark up, atau ada sebagian uang proyek itu yang pergi (mengalir) ke orang-orang tertentu ya itu akan kami kembangkan. Tetapi itu (korupsi pengadaan) tadi masih dalam proses, detailnya saya tidak terlalu ingat karena masih sama penyidik,” kata Syarif kepada KORAN SINDO usai media visit dan diskusi bersama jajaran MNC Group di Auditorium KORAN SINDO, Jakarta, Rabu (23/3/2016) sore.

Pria asal Sulawesi Tenggara ini membeberkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Taufik Widjojono, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahkan Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary yang sudah beberapa kali diperiksa dan beberapa pejabat Ditjen Bina Marga yang diperiksa kemarin dalam kasus dugaan suap punya maksud khusus.

Menurutnya, para pejabat tersebut diduga terlibat dalam perkara suap Damyanti dkk. Tapi KPK belum mau menjeratnya pihak yang sudah diduga sebelum ada bukti-bukti kuat.

“Kami sih ingin mengamankan (menangkap) yang menikmati, semua yang terlibat. Jadi asalkan selama semua unsurnya terpenuhi dan ada evidences (bukti-bukti)-nya, semua kita ambil network-nya,” jelasnya.

Dalam perkara suap ini KPK menahan lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir selaku pemberi suap kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat.

Tersangka lainnya, Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin (ibu rumah tangga) dan Julia Prasetyarini (agen asuransi PT Allianz Insurance Life) yang menerima masing-masing SGD33.000 dari Khoir.

Khoir juga merupakan pemberi SGD305.000 kepada tersangka lain sekaligus anggota Komisi V DPR yang sudah dirotasi ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Damyanti juga merupakan tersangka penerima suap Rp1,1 miliar dan SGD240.000 dari pengusaha lain untuk proyek lain di daerah lain.

Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Kementerian PUPR.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2381 seconds (0.1#10.140)