Pemerintah Diminta Usut Dugaan Intimidasi Terhadap Serikat Pekerja

Rabu, 23 Maret 2016 - 20:18 WIB
Pemerintah Diminta Usut...
Pemerintah Diminta Usut Dugaan Intimidasi Terhadap Serikat Pekerja
A A A
JAKARTA - Para pekerja yang bergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) selama ini aktif membongkar indikasi kasus korupsi di PT Pelindo II maupun JICT, termasuk perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dan HPH Hongkong. Perpanjangan ini terindikasi kuat banyak kejanggalan dan menabrak berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Diduga akibat dampak sikap kritis SP JICT tersebut sebagian pengurus serikat dan pihak manajemen terindikasi membuat serikat tandingan dan membuat divisi baru yang kabarnya akan merekrut orang-orang baru.

Maka itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera turun tangan untuk menghentikan semua dugaan tindakan intimidasi dan teror terhadap pekerja yang bergabung dalam SP JICT.

"Meminta kepolisian mengusut tuntas teror pengrusakan mobil ketua dan anggota SP JICT, tangkap pelaku dan dalangnya," ujar Rieke dalam siaran persnya, Rabu (23/3/2016).

Dia juga meminta pemerintah segera menyelesaikan semua persoalan di internal JICT terkait ketenagakerjaan dengan proses bipartit yang berkeadilan. Dia menambahkan, perpanjangan kontrak JICT harus dibatalkan karena terindikasi kuat terjadi kejahatan korporasi dan financial enginering yang dapat merugikan
negara sekitar 36 T hingga tahun 2038.

"Pernyataan ini semata untuk menjadikan Indonesia negara yang beradab dan berdaulat," ucapnya.

Baca: KPK Panggil Direktur Personalia Pelindo II.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0123 seconds (0.1#10.140)