Peradi Tolak Kriminalisasi Advokat
A
A
A
JAKARTA - Seluruh advokat diminta segera bersatu melawan segala bentuk tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Permintaan ini menyusul adanya kasus dua pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti, seorang mahasiswa.
Keduanya ditangkap bersama 23 buruh yang ditetapkan menjadi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melakukan demonstrasi menuntut dibatalkannya PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada 6 Februari 2016.
"Kalau advokat sedang membela masyarakat pencari keadilan dilakukan kriminalisasi, ini jelas sebuah kemunduran. Lantas bagaimana masyarakat bisa mendapatkan hak dan keadilan yang dijamin oleh undang-undang," ujar Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dalam siaran persnya, Rabu (23/3/2016).
Selaku salah satu tim kuasa hukum, dia mempertanyakan keabsahan perkara tersebut. Dia juga mengajak seluruh advokat dari berbagai organisasi untuk bersatu mengawasi proses persidangan tersebut agar persidangan bisa berjalan objektif dan terhindar dari unsur politis.
"Kasus ini banyak bermuatan politis karena tidak selayaknya advokat yang sedang membela kliennya dipidanakan," ucapnya.
Pembacaan dakwaan terhadap dua pengacara publik LBH Jakarta yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti sebagai terdakwa oleh JPU sempat ditunda hingga Senin, 28 Maret 2016 karena tidak semua terdakwa hadir dalam sidang.
Baca: Fauzi Yusuf Terpilih Ketua Umum Peradi.
Keduanya ditangkap bersama 23 buruh yang ditetapkan menjadi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melakukan demonstrasi menuntut dibatalkannya PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada 6 Februari 2016.
"Kalau advokat sedang membela masyarakat pencari keadilan dilakukan kriminalisasi, ini jelas sebuah kemunduran. Lantas bagaimana masyarakat bisa mendapatkan hak dan keadilan yang dijamin oleh undang-undang," ujar Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dalam siaran persnya, Rabu (23/3/2016).
Selaku salah satu tim kuasa hukum, dia mempertanyakan keabsahan perkara tersebut. Dia juga mengajak seluruh advokat dari berbagai organisasi untuk bersatu mengawasi proses persidangan tersebut agar persidangan bisa berjalan objektif dan terhindar dari unsur politis.
"Kasus ini banyak bermuatan politis karena tidak selayaknya advokat yang sedang membela kliennya dipidanakan," ucapnya.
Pembacaan dakwaan terhadap dua pengacara publik LBH Jakarta yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti sebagai terdakwa oleh JPU sempat ditunda hingga Senin, 28 Maret 2016 karena tidak semua terdakwa hadir dalam sidang.
Baca: Fauzi Yusuf Terpilih Ketua Umum Peradi.
(kur)