DPR Sahkan UU Disabilitas dan UU Krisis Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Kabar gembira bagi para penyandang disabilitas. Kini penyandang disabilitas akan dijamin mendapat perlakuan sama dengan masyarakat pada umumnya.
Pasalnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan menjadi ndang-undang, melalui rapat paripurna DPR hari ini.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, RUU tentang Penyandang Disabilitas berparadigma pemenuhan hak penyandang disabilitas, baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya.
Ade menambahkan, hak ini selaras dengan kontribusi yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
"Melalui RUU ini diharapkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi dapat segera terwujud," tuturnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Selain itu, paripurna masa sidang III tahun 2015-2016 itu juga mengesahkan RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menjadi Undang-undang.
Semula RUU itu berjudul RUU tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dia mengatakan, RUU itu merupakan landasan hukum bagi skema asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral, serta kebijakan pencegahan dan penyelesaian krisis.
"Tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," katanya.
Sehingga lanjut dia, sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.
Dengan disahkannya dua UU itu, kini ada enam UU yang telah dihasilkan dalam masa sidang 2015-2016. Mulai besok DPR akan memasuki masa reses dan akan masuk lagi pada 6 April 2016.
Pasalnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan menjadi ndang-undang, melalui rapat paripurna DPR hari ini.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, RUU tentang Penyandang Disabilitas berparadigma pemenuhan hak penyandang disabilitas, baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya.
Ade menambahkan, hak ini selaras dengan kontribusi yang menekankan pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
"Melalui RUU ini diharapkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi dapat segera terwujud," tuturnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Selain itu, paripurna masa sidang III tahun 2015-2016 itu juga mengesahkan RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menjadi Undang-undang.
Semula RUU itu berjudul RUU tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dia mengatakan, RUU itu merupakan landasan hukum bagi skema asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral, serta kebijakan pencegahan dan penyelesaian krisis.
"Tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," katanya.
Sehingga lanjut dia, sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.
Dengan disahkannya dua UU itu, kini ada enam UU yang telah dihasilkan dalam masa sidang 2015-2016. Mulai besok DPR akan memasuki masa reses dan akan masuk lagi pada 6 April 2016.
(maf)