Tanggapan KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan Ade Komarudin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua DPR Ade Komarudin (Akom).
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, bahwa Ade Komarudin belum melapor LHKPN sejak lima tahun yang lalu, bukan 15 tahun.
"Yang Akom bukan 15 tahun, tapi lima tahun, saya sudah cek," jelas Pahala, Kamis (17/3/2016).
Pahala menjelaskan, karena masih dalam tahap verifikasi, KPK belum mempublikasikan LHKPN terbaru Ade Komarudin. Diakuinya, Akom sudah melapor harta kekayaan yang dimilikinya sejak tahun 2010 lalu.
Karena itu, hingga saat ini belum bisa dipublikasikan kepada publik secara online di situs acch.kpk.go.id. "Masih ada tambahan, jadi belum bisa menjadi barang publik," pungkasnya.
Hingga saat ini, data yang tercantum dalam situs web acch.kpk.go.id, menunjukkan data terakhir penyerahan LHKPN Ade yang telah dipublikasikan KPK. Data tersebut merupakan data pelaporan pada 2001, sejak Ade menjadi anggota DPR.
Akom sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran belum menyerahkan LHKPN. Saat dikonfirmasi, Akom mengakui belum sempat menyerahkan LHKPN ke KPK karena sibuk dan akan segera melaporkannya.
"Saya juga belum (serahkan LHKPN), masalah kesibukan saja, nanti saya lapor," kata Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 10 Maret 2016.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, bahwa Ade Komarudin belum melapor LHKPN sejak lima tahun yang lalu, bukan 15 tahun.
"Yang Akom bukan 15 tahun, tapi lima tahun, saya sudah cek," jelas Pahala, Kamis (17/3/2016).
Pahala menjelaskan, karena masih dalam tahap verifikasi, KPK belum mempublikasikan LHKPN terbaru Ade Komarudin. Diakuinya, Akom sudah melapor harta kekayaan yang dimilikinya sejak tahun 2010 lalu.
Karena itu, hingga saat ini belum bisa dipublikasikan kepada publik secara online di situs acch.kpk.go.id. "Masih ada tambahan, jadi belum bisa menjadi barang publik," pungkasnya.
Hingga saat ini, data yang tercantum dalam situs web acch.kpk.go.id, menunjukkan data terakhir penyerahan LHKPN Ade yang telah dipublikasikan KPK. Data tersebut merupakan data pelaporan pada 2001, sejak Ade menjadi anggota DPR.
Akom sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran belum menyerahkan LHKPN. Saat dikonfirmasi, Akom mengakui belum sempat menyerahkan LHKPN ke KPK karena sibuk dan akan segera melaporkannya.
"Saya juga belum (serahkan LHKPN), masalah kesibukan saja, nanti saya lapor," kata Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 10 Maret 2016.
(maf)