Pemerintah Siap Hadapi Gugatan PPP Kubu Djan Faridz
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengaku menghormati gugatan yang dilayangkan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, sebagai negara demokrasi sah-sah saja masyarakat menggugat negara. "Tentunya apapun yang digugat ya pemerintah akan siap menghadapi itu," ujar Pramono di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Dalam gugatannya, kubu Djan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku tergugat I, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly masing-masing tergugat II dan III.
Pramono mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah yang tepat dalam menyelesaikan konflik kepengurusan PPP berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Bahwa DPP yang sah hasil Mukernas Bandung. Jadi itu yang menjadi pedoman pemerintah," kata politikus PDIP itu.
Terkait apakah pemerintah akan datang dalam sidang gugatan tersebut, pria yang akrab disapa Pram itu menjawab secara diplomatis. "Ya nanti (akan datang). Mekanisme itu mekanisme biasa," tukasnya.
PILIHAN:
Pemerintah Harap Revisi UU Pilkada Tak Jegal Calon Independen
KPK Kembali Periksa Mantan Politikus PDIP Damayanti
Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, sebagai negara demokrasi sah-sah saja masyarakat menggugat negara. "Tentunya apapun yang digugat ya pemerintah akan siap menghadapi itu," ujar Pramono di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Dalam gugatannya, kubu Djan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku tergugat I, Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly masing-masing tergugat II dan III.
Pramono mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah yang tepat dalam menyelesaikan konflik kepengurusan PPP berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Bahwa DPP yang sah hasil Mukernas Bandung. Jadi itu yang menjadi pedoman pemerintah," kata politikus PDIP itu.
Terkait apakah pemerintah akan datang dalam sidang gugatan tersebut, pria yang akrab disapa Pram itu menjawab secara diplomatis. "Ya nanti (akan datang). Mekanisme itu mekanisme biasa," tukasnya.
PILIHAN:
Pemerintah Harap Revisi UU Pilkada Tak Jegal Calon Independen
KPK Kembali Periksa Mantan Politikus PDIP Damayanti
(kri)