Setelah Diperiksa, KPK Tahan Politikus Golkar Budi Supriyanto
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto resmi ditahan setelah dilakukan penjemputan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"BSU (Budi Supriyanto) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, untuk 20 hari kedepan," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Selasa (15/3/2016).
Sedianya pemeriksaan perdana Budi sebagai tersangka akan dilakukan pada Kamis 10 Maret 2016. Namun Budi beralasan sakit dan tidak memenuhi pemanggilan penyidik KPK.
Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat sakit yang dikirimkan Budi kepada penyidik KPK. Dalam surat tersebut, tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami Budi.
Penyidik kemudian menghubungi pihak rumah sakit, dan diketahui bahwa tidak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi. Mengetahui hal ini, penyidik kemudian mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.
Atas hal tersebut, penyidik KPK pada Kamis lalu telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Budi untuk diperiksa Senin 14 Maret. Setelah dilakukan pemeriksaan, Budi meninggalkan Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye. Dia keluar menggunakan mobil tahanan pukul 20.15 WIB.
Budi diduga menerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, agar PT WTU dapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dolar Singapura.
Oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak, karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti.
"BSU (Budi Supriyanto) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, untuk 20 hari kedepan," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Selasa (15/3/2016).
Sedianya pemeriksaan perdana Budi sebagai tersangka akan dilakukan pada Kamis 10 Maret 2016. Namun Budi beralasan sakit dan tidak memenuhi pemanggilan penyidik KPK.
Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat sakit yang dikirimkan Budi kepada penyidik KPK. Dalam surat tersebut, tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami Budi.
Penyidik kemudian menghubungi pihak rumah sakit, dan diketahui bahwa tidak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi. Mengetahui hal ini, penyidik kemudian mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.
Atas hal tersebut, penyidik KPK pada Kamis lalu telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Budi untuk diperiksa Senin 14 Maret. Setelah dilakukan pemeriksaan, Budi meninggalkan Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye. Dia keluar menggunakan mobil tahanan pukul 20.15 WIB.
Budi diduga menerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, agar PT WTU dapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dolar Singapura.
Oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak, karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti.
(maf)