Jokowi Digugat PPP Djan Faridz, Ini Tanggapan Luhut dan Yasonna
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dua menterinya yakni Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Menkumham Yasonna H Laoly, digugat pengurus PPP kubu Djan Faridz ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Namun dalam sidang perdana yang digelar hari ini, baik Luhut maupun Yasonna sama-sama berhalangan hadir tanpa pemberitahuan.
Ketidakhadiran Luhut, katanya tidak mengetahui soal adanya sidang tersebut. "Saya malah belum tahu. Baru tahu sekarang (ada gugatan)," kata Luhut usai rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Meski tak hadir, Luhut mengaku menghargai upaya hukum yang ditempuh PPP kubu Djan Faridz. Dia mengaku akan mengkaji soal gugatan tersebut.
Sementara Menkumham Yasonna mengaku tidak masalah jika pemerintah digugat kepengurusan Djan Faridz. Menurutnya, selama ini pemerintah sudah melakukan upaya hukum yang tepat.
Bahkan diakuinya, keputusan hukum pun harus kalah dengan kompromi-kompromi mendamaikan dua pengurus yang berselisih.
"(Gugatan kubu Djan) kita layani saja, no problem, no problem. Kita layani," ujar Yasonna di tempat yang sama.
Namun dalam sidang perdana yang digelar hari ini, baik Luhut maupun Yasonna sama-sama berhalangan hadir tanpa pemberitahuan.
Ketidakhadiran Luhut, katanya tidak mengetahui soal adanya sidang tersebut. "Saya malah belum tahu. Baru tahu sekarang (ada gugatan)," kata Luhut usai rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Meski tak hadir, Luhut mengaku menghargai upaya hukum yang ditempuh PPP kubu Djan Faridz. Dia mengaku akan mengkaji soal gugatan tersebut.
Sementara Menkumham Yasonna mengaku tidak masalah jika pemerintah digugat kepengurusan Djan Faridz. Menurutnya, selama ini pemerintah sudah melakukan upaya hukum yang tepat.
Bahkan diakuinya, keputusan hukum pun harus kalah dengan kompromi-kompromi mendamaikan dua pengurus yang berselisih.
"(Gugatan kubu Djan) kita layani saja, no problem, no problem. Kita layani," ujar Yasonna di tempat yang sama.
(maf)