KPK Jemput Paksa Politikus Golkar di Semarang

Senin, 14 Maret 2016 - 23:46 WIB
KPK Jemput Paksa Politikus...
KPK Jemput Paksa Politikus Golkar di Semarang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Anggota Komisi V DPR yang sudah dirotasikan ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.

Dia merupakan tersangka penerima suap SGD305.000 dari tersangka Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Suap dimaksudkan untuk pemulusan APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek jalan di Maluku.

Pemanggilan ketiga disertai jemput paksa dilakukan penyidik KPK lantaran Budi Supriyanto dua kali mangkir, Kamis 10 Maret 2016 dan Senin (14/3/2016).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan, Senin ini sebenarnya Budi Supriyanto dipanggil kedua kalinya untuk diperiksa sebagai tersangka setelah Kamis lalu mangkir dengan alasan sakit dengan surat bodong. Tapi pada Senin ini, Supriyanto kembali tidak hadir tanpa keterangan. Panggilan ketiga disertai jemput paksa adalah langkah yang langsung dilakukan penyidik.

"Sesuai dengan ketentuan UU akan seperti itu (jemput paksa) karena ini sudah panggilan kedua dan tidak hadir tanpa keterangan," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR rasuna Said, Jakarta, Senin (14/3/2016) malam.

Informasi yang diterima SINDO, Budi Supriyanto sedang berada di Semarang, Jawa Tengah. Pada Senin malam, tim KPK sedang dalam perjalanan menuju Semarang guna menjemput paksa yang bersangkutan.

Meski begitu Yuyuk belum mengetahui pasti lokasi keberadaan Supriyanto. Yuyuk menambabkan, Senin ini penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Fauzih H Amro, Anggota Komisi V dari Fraksi PKB Alamuddin Dimyati Rois, Anggota Komisi V dari Fraksi PKB Fathan Subechi, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti, dan Pengurus DPC PDIP Kota Tasikmalaya Leni Mulyani.

"Leni tidak hadir, belum ada keterangan alasannya. Yang lain tidak hadir karena surat panggilan belum diterima," tandas Yuyuk.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Budi Supriyanto sebagai tersangka pada Kamis 10 Maret 2016.

Tapi Budi Supriyanto tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Penyidik telah terima surat sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang yang diantarkan oleh pengacara Budi Suprianto pada Kamis itu.

Dalam surat tersebut, tidak disebutkan diagnosis dokter atas penyakit tersangka. Kecuali penjelasan bahwa tersangka butuh waktu istirahat selama tiga hari.

"Terkait dengan hal tersebut, penyidik telah melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit dan mendapatkan penjelasan bahwa tidak ada analisis sakit yang diberikan dokter soal untuk tersangka," kata Priharsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis lalu

Untuk itu, dia melanjutkan, penyidik mengirimkan surat panggilan kepada Budi Supriyanto. Priharsa belum mau berspekulasi apakah alasan bodong yang digunakan Budi Supriyanto dimaksudkan untuk menghindari upaya penahanan.

Kalau Budi masih mangkir dengan alasan palsu atau tanpa keterangan, maka akan dilakukan panggilan ketiga disertai upaya paksa. "Penyidik juga akan mengonfirmasi ke dokter yang memberikan surat sakit tersangka BSU," tandasnya.

PILIHAN:

Ini Dia Menteri Terkaya di Kabinet Kerja

Soal Menteri Gaduh, Sikap Johan Budi Dikritik
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5945 seconds (0.1#10.140)