Perwira Menengah Polda Metro Jaya Sabet Gelar Doktor

Minggu, 13 Maret 2016 - 16:42 WIB
Perwira Menengah Polda...
Perwira Menengah Polda Metro Jaya Sabet Gelar Doktor
A A A
JAKARTA - Inspektur Bidang Pembinaan (Irbidbin) Polda Metro Jaya AKBP Benny Ganda Sudjana menyabet gelar doktor dalam bidang hukum dari Universitas Trisakti. Melalui disertasinya berjudul, "Pemberian Restitusi Bagi Korban Kejahatan Perdagangan Orang Berdasarkan UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang" Benny Ganda Sujana menambah daftar panjang perwira menengah Polri yang mendapatkan gelar doktor.

Dihadapan tim penguji Prof Dr Abdullah Sulaiman SH, MH, Dr Gunawan Djajautra SH, SS, MH dan Dr Endang Pandamsari SH, CN, MH dan tim promotor Prof Dr Eriyantouw Wahid SH, MH serta Dr Endyk M Asror SH, MH, AKBP Benny menjelaskan soal disertasinya tersebut. Menurut Benny, maraknya kasus perdagangan orang karena Indonesia tidak hanya sebagai negara sumber, transit maupun penerima akan tetapi menjadi negara yang termasuk bagian dari sindikat internasional.

Berdasar data Trafficking In Persons Report 2012 menyebutkan lebih dari 1,6 juta pekerja ilegal asal Indonesia bekerja di luar negeri. "Dari jumlah tersebut 69% di antaranya perempuan dan anak-anak. Sebagian di antara mereka dipekerjakan secara eksploitasi sebagai tenaga seks," jelas AKBP Benny, Minggu (13/3/2016).

AKBP Benny mengatakan, ada empat teori yang digunakan dalam melakukan penelitian tersebut. Pertama teori keadilan sebagai grand theory, kedua teori pemidanaan sebagai middle range theory. Ketiga teori penegakan hukum dan keempat teori perlindungan hukum sebagai applied theory.

Menurut AKBP benny, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memiliki tujuan melindungi setiap manusia yang pada hakikatnya adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang antara lain; masalah ekonomi, sosial, pendidikan hukum atas putusan restitusi belum berpihak kepada korban.

"Persoalan yang mendasar pada kasus perdagangan orang adalah bagaimana memperkuat pemihakan terhadap korban," terangnya. AKBP Benny menerangkan, perlu dibentuk peraturan peraturan dari UU Nomor 21/2007 berkenaan dengan hal-hal yang kurang jelas dan sifatnya teknis.

Misalnya berkenaan dengan mekanisme dan lembaga penitipan restitusi atau perlu dilakukan perubahan/revisi dari UU tersebut. Pihak pengadilan, kejaksaan dan kepolisian perlu melakukan koordinasi lebih lanjur mengenai restitusi dalam perdagangan orang agar pihak korban memperoleh perlindungan hukum yang maksimal.

"Perlu juga diadakan pelatihan terhadap para menegak huklum berkenaan dengan mekanisme pengajuan restitusi serta adanya dukungan anggaran dan sarana prasarana dari pemerintah," tambahnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
7 Perwira Tinggi Bareskrim...
7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved