KPK Periksa Lagi Mantan Politikus PDIP

Jum'at, 11 Maret 2016 - 15:03 WIB
KPK Periksa Lagi Mantan...
KPK Periksa Lagi Mantan Politikus PDIP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Dalam kasus tersebut KPK kembali mendalam keterangan mantan anggota DPR dari Damayanti Wisnu Putranti. Mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dimintai keterangan sebagai saksi.

"Hari ini KPK memanggil anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti terkait kasus suap dari Direktur Utama PT. Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Kasus ini berawal 13 Januari 2016 KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa tempat. KPK mengamankan enam orang, namun KPK membebaskan dua orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana. Empat orang lainnya yang ditangkap, resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.

Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap. Sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) diduga sebagai pemberi suap.

Baca: Damayanti Wisnu Putranti Resmi Dipecat PDIP.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8729 seconds (0.1#10.140)