Hakim Ingatkan KPK Tak Endapkan Kasus Bank Century
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan diajukan MAKI terhadap KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi bantuan dana untuk Bank Century.
MAKI menduga KPK telah menghentikan penyidikan terhadap mantan Wakil Presiden Budiono dalam kasus itu. Kendati menolak permohonan praperadilan, hakim meminta KPK segera menentukan nasib pengembangan kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu.
"KUHAP hanya menyebutkan cepat dan segera tapi yang pasti tidak boleh berlarut-larut sehingga meminta kesadaran termohon agar segera menentukan apakah Boediono dan lainnya benar terlibat dan bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan atau tidak," kata hakim Martin Punto Bidara di Ruang Sidang 1 PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Hakim mengakui skandal Bank Century kasus yang rumit. Wajar apabila KPK membutuhkan waktu panjang untuk menyelesaikan kasus ini. Namun demikian, dia mengingatkan KPK tidak lantas dapat mengendapkan kasus ini.
"Segera dan secepatnya harus dilihat secara kasuistik, tiap perkara berbeda-beda dilihat kerumitan dan kesulitannya. Kasus Bank Century dikenal sebagai kasus mega skandal keuangan terbesar pasca reformasi. Bisa dipahami proses hukumnya memerlukan waktu dan ketelitian yang tinggi untuk membongkarnya," tutur hakim. (Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Kasus Bank Century)
Sementara itu, pengacara Boyamin Saiman yang mewakili MAKI akan kembali mengajukan gugatan apabila dalam waktu tidak bulan setelah putusan praperadilan, KPK tidak menetapkan tersangka baru kasus Bank Century.
"Bila dalam waktu tiga bulan Boediono belum ditetapkan sebagai tersangka, kami akan mengajukan gugatan baru," ujar Boyamin.
PILIHAN:
Pemerintah Dinilai Tak Bersemangat Dorong Munas Golkar
Permohonan praperadilan diajukan MAKI terhadap KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi bantuan dana untuk Bank Century.
MAKI menduga KPK telah menghentikan penyidikan terhadap mantan Wakil Presiden Budiono dalam kasus itu. Kendati menolak permohonan praperadilan, hakim meminta KPK segera menentukan nasib pengembangan kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu.
"KUHAP hanya menyebutkan cepat dan segera tapi yang pasti tidak boleh berlarut-larut sehingga meminta kesadaran termohon agar segera menentukan apakah Boediono dan lainnya benar terlibat dan bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan atau tidak," kata hakim Martin Punto Bidara di Ruang Sidang 1 PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Hakim mengakui skandal Bank Century kasus yang rumit. Wajar apabila KPK membutuhkan waktu panjang untuk menyelesaikan kasus ini. Namun demikian, dia mengingatkan KPK tidak lantas dapat mengendapkan kasus ini.
"Segera dan secepatnya harus dilihat secara kasuistik, tiap perkara berbeda-beda dilihat kerumitan dan kesulitannya. Kasus Bank Century dikenal sebagai kasus mega skandal keuangan terbesar pasca reformasi. Bisa dipahami proses hukumnya memerlukan waktu dan ketelitian yang tinggi untuk membongkarnya," tutur hakim. (Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Kasus Bank Century)
Sementara itu, pengacara Boyamin Saiman yang mewakili MAKI akan kembali mengajukan gugatan apabila dalam waktu tidak bulan setelah putusan praperadilan, KPK tidak menetapkan tersangka baru kasus Bank Century.
"Bila dalam waktu tiga bulan Boediono belum ditetapkan sebagai tersangka, kami akan mengajukan gugatan baru," ujar Boyamin.
PILIHAN:
Pemerintah Dinilai Tak Bersemangat Dorong Munas Golkar
(dam)