Hakim Ingatkan KPK Tak Endapkan Kasus Bank Century

Kamis, 10 Maret 2016 - 16:31 WIB
Hakim Ingatkan KPK Tak...
Hakim Ingatkan KPK Tak Endapkan Kasus Bank Century
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan praperadilan diajukan MAKI terhadap KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi bantuan dana untuk Bank Century.

MAKI menduga KPK telah menghentikan penyidikan terhadap mantan Wakil Presiden Budiono dalam kasus itu. Kendati menolak permohonan praperadilan, hakim meminta KPK segera menentukan nasib pengembangan kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu.

"KUHAP hanya menyebutkan cepat dan segera tapi yang pasti tidak boleh berlarut-larut sehingga meminta kesadaran termohon agar segera menentukan apakah Boediono dan lainnya benar terlibat dan bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan atau tidak," kata hakim Martin Punto Bidara di Ruang Sidang 1 PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).

Hakim mengakui skandal Bank Century kasus yang rumit. Wajar apabila KPK membutuhkan waktu panjang untuk menyelesaikan kasus ini. Namun demikian, dia mengingatkan KPK tidak lantas dapat mengendapkan kasus ini.

"Segera dan secepatnya harus dilihat secara kasuistik, tiap perkara berbeda-beda dilihat kerumitan dan kesulitannya. Kasus Bank Century dikenal sebagai kasus mega skandal keuangan terbesar pasca reformasi. Bisa dipahami proses hukumnya memerlukan waktu dan ketelitian yang tinggi untuk membongkarnya," tutur hakim. (Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Kasus Bank Century)

Sementara itu, pengacara Boyamin Saiman yang mewakili MAKI akan kembali mengajukan gugatan apabila dalam waktu tidak bulan setelah putusan praperadilan, KPK tidak menetapkan tersangka baru kasus Bank Century.

"Bila dalam waktu tiga bulan Boediono belum ditetapkan sebagai tersangka, kami akan mengajukan gugatan baru," ujar Boyamin.


PILIHAN:

Pemerintah Dinilai Tak Bersemangat Dorong Munas Golkar
(dam)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved