Hakim Tolak Praperadilan Kasus Bank Century
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengucuran dana Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penolakan itu diputus hakim Martin Punto Bidara dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/3/2016).
Adapun pemohon praperadilan adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam permohonannya, MAKI mendorong KPK segera menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
MAKI juga menduga KPK telah menghentikan penyidikan dugaan keterlibatan Boediono. "Memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan biaya perkara sebesar nihil," kata hakim Martin di Ruang Sidang 1 PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Hakim berpendapat tidak ada bukti yang menyatakan KPK menghentikan penyidikan keterlibatan Budiono dalam dugaan korupsi pengucuran dana kepada Bank Centuri.
Hakim menilai gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terlalu prematur. Menurut hakim, KPK baru menerima putusan kasasi yang menyebut Budiono bersalah bersama Budi Mulya, terpidana korupsi pengucuran dana ke Bank Century, pada 5 Januari 2016.
"Waktu itu belum genap satu bulan, terhitung dari pengajuan permohonan praperadilan pada 4 Februari 2016," kata hakim.
Terseretnya Boediono dalam penanganan kasus Century terungkap dalam surat dakwaan jaksa terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya pada tahun 2014 lalu.
Jaksa menyatakan Budi Mulya dan Boediono bersama-sama deputi gubernur BI lainnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
Boediono pernah menjadi saksi dalam sidang Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 9 Maret 2014.
PILIHAN:
Munas Tak Pasti, Golkar Akan Kembali Terpuruk
Penolakan itu diputus hakim Martin Punto Bidara dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/3/2016).
Adapun pemohon praperadilan adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam permohonannya, MAKI mendorong KPK segera menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
MAKI juga menduga KPK telah menghentikan penyidikan dugaan keterlibatan Boediono. "Memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan biaya perkara sebesar nihil," kata hakim Martin di Ruang Sidang 1 PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Hakim berpendapat tidak ada bukti yang menyatakan KPK menghentikan penyidikan keterlibatan Budiono dalam dugaan korupsi pengucuran dana kepada Bank Centuri.
Hakim menilai gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terlalu prematur. Menurut hakim, KPK baru menerima putusan kasasi yang menyebut Budiono bersalah bersama Budi Mulya, terpidana korupsi pengucuran dana ke Bank Century, pada 5 Januari 2016.
"Waktu itu belum genap satu bulan, terhitung dari pengajuan permohonan praperadilan pada 4 Februari 2016," kata hakim.
Terseretnya Boediono dalam penanganan kasus Century terungkap dalam surat dakwaan jaksa terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya pada tahun 2014 lalu.
Jaksa menyatakan Budi Mulya dan Boediono bersama-sama deputi gubernur BI lainnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
Boediono pernah menjadi saksi dalam sidang Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 9 Maret 2014.
PILIHAN:
Munas Tak Pasti, Golkar Akan Kembali Terpuruk
(dam)