Hakim Tolak Praperadilan Kasus Bank Century

Kamis, 10 Maret 2016 - 14:34 WIB
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Bank Century
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengucuran dana Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penolakan itu diputus hakim Martin Punto Bidara dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/3/2016).

Adapun pemohon praperadilan adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam permohonannya, MAKI mendorong KPK segera menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

MAKI juga menduga KPK telah menghentikan penyidikan dugaan keterlibatan Boediono. "Memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan biaya perkara sebesar nihil," kata hakim Martin di Ruang Sidang 1 PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).

Hakim berpendapat tidak ada bukti yang menyatakan KPK menghentikan penyidikan keterlibatan Budiono dalam dugaan korupsi pengucuran dana kepada Bank Centuri.

Hakim menilai gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terlalu prematur. Menurut hakim, KPK baru menerima putusan kasasi yang menyebut Budiono bersalah bersama Budi Mulya, terpidana korupsi pengucuran dana ke Bank Century, pada 5 Januari 2016.

"Waktu itu belum genap satu bulan, terhitung dari pengajuan permohonan praperadilan pada 4 Februari 2016," kata hakim.

Terseretnya Boediono dalam penanganan kasus Century terungkap dalam surat dakwaan jaksa terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya pada tahun 2014 lalu.

Jaksa menyatakan Budi Mulya dan Boediono bersama-sama deputi gubernur BI lainnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

Boediono pernah menjadi saksi dalam sidang Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 9 Maret 2014.


PILIHAN:

Munas Tak Pasti, Golkar Akan Kembali Terpuruk
(dam)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved