Hak Korban Kekerasan Adalah Dapat Perlindungan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Memperingati Hari Perempuan Internasional, Ketua LBH Apik, Ratna Batara Munti berharap, Polri dapat tetap memproses hukum yang melibatkan anggota DPR Masinton Pasaribu dan Ivan Haz atas kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Semua kasus penginnya dilarikan perdamaian, ganti rugi dan kompensasi. Di sini kita tegaskan bahwa hak korban kekerasan itu proses hukum,” kata Ratna di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Menurut Ratna, ganti rugi dan kompensasi diberikan lewat jalur hukum bukan sebagai bentuk iming-iming supaya laporan dapat dicabut, karena dalam KUHAP ada pembahasan mengenai penggabungan penggantian kerugian yang menyebutkan ada pidana dan ganti rugi.
“Pidana jalan, ganti rugi jalan. Jangan dibalik seolah-olah ganti rugi biaya kesehatan dan lain-lain, terus ujung-ujungnya berharap prosesnya berhenti, semua ada ranah hukumnya,” ujar Ratna.
“Semua kasus penginnya dilarikan perdamaian, ganti rugi dan kompensasi. Di sini kita tegaskan bahwa hak korban kekerasan itu proses hukum,” kata Ratna di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Menurut Ratna, ganti rugi dan kompensasi diberikan lewat jalur hukum bukan sebagai bentuk iming-iming supaya laporan dapat dicabut, karena dalam KUHAP ada pembahasan mengenai penggabungan penggantian kerugian yang menyebutkan ada pidana dan ganti rugi.
“Pidana jalan, ganti rugi jalan. Jangan dibalik seolah-olah ganti rugi biaya kesehatan dan lain-lain, terus ujung-ujungnya berharap prosesnya berhenti, semua ada ranah hukumnya,” ujar Ratna.
(maf)