Kasus TPPU Wawan, KPK Panggil 2 Saksi dari Swasta
Senin, 07 Maret 2016 - 13:45 WIB
Kasus TPPU Wawan, KPK Panggil 2 Saksi dari Swasta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan terkait kasus Tubagus Chaeri Wardana atau biasa disapa Wawan.
Pemanggilan ini bagian dari upaya KPK dalam menuntaskan proses kasus Wawan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini KPK memanggil Epi Surya dan TB Abdul Halim," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati , di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Wawan adalah adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah atau biasa disapa Atut. Wawan diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.
Atas kasus tersebut, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: KPK Temukan Proyek Sumber TPPU Wawan.
Pemanggilan ini bagian dari upaya KPK dalam menuntaskan proses kasus Wawan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini KPK memanggil Epi Surya dan TB Abdul Halim," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati , di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Wawan adalah adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah atau biasa disapa Atut. Wawan diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.
Atas kasus tersebut, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: KPK Temukan Proyek Sumber TPPU Wawan.
(kur)