Golkar Siap Beri Bantuan Hukum untuk Budi Supriyanto
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum kepada salah satu kadernya, Budi Supriyanto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi yang merupakan anggota Komisi V dari Fraksi Golkar ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Golkar hasil Munas Riau, Tantowi Yahya mengatakan, partainya merasa prihatin atas penetapan tersangka terhadap Budi. Diakuinya, rekan sefraksi di DPR mendoakan agar Budi kuat menghadapi persoalan hukum tersebut.
"Nah kemudian karena beliau adalah kader, maka adalah tugas dari satu partai politik (parpol) melalui DPP memberikan bantuan hukum. Jika itu diminta oleh yang bersangkutan, dalam hal ini DPP sebagai perpanjangannya, masih memungkinkan melakukan bantuan hukum terhadap para kadernya," kata Tantowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Namun dia mengatakan, tidak ada satupun parpol yang membiarkan kadernya melakukan praktik korupsi atau praktik yang tak sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi dari anggota DPR.
"Namun apabila pelanggaran itu terjadi, itu lebih kepada tanggung jawab dari kader, karena itu sudah jelas bukan kebijakan dari parpol," pungkasnya.
Budi yang merupakan anggota Komisi V dari Fraksi Golkar ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Golkar hasil Munas Riau, Tantowi Yahya mengatakan, partainya merasa prihatin atas penetapan tersangka terhadap Budi. Diakuinya, rekan sefraksi di DPR mendoakan agar Budi kuat menghadapi persoalan hukum tersebut.
"Nah kemudian karena beliau adalah kader, maka adalah tugas dari satu partai politik (parpol) melalui DPP memberikan bantuan hukum. Jika itu diminta oleh yang bersangkutan, dalam hal ini DPP sebagai perpanjangannya, masih memungkinkan melakukan bantuan hukum terhadap para kadernya," kata Tantowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Namun dia mengatakan, tidak ada satupun parpol yang membiarkan kadernya melakukan praktik korupsi atau praktik yang tak sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi dari anggota DPR.
"Namun apabila pelanggaran itu terjadi, itu lebih kepada tanggung jawab dari kader, karena itu sudah jelas bukan kebijakan dari parpol," pungkasnya.
(maf)