DPR Minta Presiden Segera Terbitkan Surpres Revisi UU Pilkada
Rabu, 02 Maret 2016 - 02:58 WIB
DPR Minta Presiden Segera Terbitkan Surpres Revisi UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 terancam akan terganggu lantaran Presiden lama menerbitkan Surat Presiden (Surpres), untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sehingga pembahasan revisi UU Pilkada sebagai payung hukum Pilkada Serentak 2017 juga akan molor dari target sebelumnya.
"Pertama, karena usulan dari pemerintah kita menunggu draf (revisi UU Pilkada) dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) baru kita bisa membahas," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.
"Persoalan kedua, Mendagri mengatakan draf itu (revisi UU Pilkada) sudah ada di presiden dan akan diproses sampai akhir Maret ini, sehingga baru sekitar April dibahas," imbuhnya.
Menurut Riza, Komisi II mengharapkan pada Maret 2016 ini pembahasan revisi sudah dimulai, tapi lantaran belum adanya Surpres maka pembahasan belum bisa dilakukan.
Karena itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, akan meminta kepada presiden segera menyelesaikan Surpres agar bisa dibahas.
"Jangan sampai dengan ketergesa-gesaan tadi hasilnya tidak sempurna," ujar Ketua DPP Partai Gerindra itu.
Riza mengatakan, jika waktu yang tersisa terbatas maka DPR akan terburu-buru dalam membahas revisi itu bersama dengan Kemendagri.
Karena yang kesulitan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada Serentak, di mana bulan April tahapan pilkada itu sudah akan dimulai.
"Dampaknya sih enggak terlambat (pelaksanaan pilkada) cuma tahapannya saja terganggu," jelasnya,
Karena itu Riza mengharapkan agar paling lambat Surpres itu masuk akhir Maret, sehingga Komisi II dan Kemendagri akan membahas maksimal satu bulan. Jangan sampai Agustus baru selesai sebagaimana target dari pemerintah.
"Paling tidak (masalahnya) seperti yang lalu ya. Mepet. Tapi ini mungkin lebih cepatlah," ujarnya.
Lebih dari itu Riza menambahkan, adapun materi dari pemerintah dan fraksi di Komisi II kurang lebih sama, bisa dikatakan hampir tidak ada perbedaan yang signifikan.
"Kalaupun ada perbedaan ya tinggal dibahas bersama-sama saja," tandasnya.
Sehingga pembahasan revisi UU Pilkada sebagai payung hukum Pilkada Serentak 2017 juga akan molor dari target sebelumnya.
"Pertama, karena usulan dari pemerintah kita menunggu draf (revisi UU Pilkada) dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) baru kita bisa membahas," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.
"Persoalan kedua, Mendagri mengatakan draf itu (revisi UU Pilkada) sudah ada di presiden dan akan diproses sampai akhir Maret ini, sehingga baru sekitar April dibahas," imbuhnya.
Menurut Riza, Komisi II mengharapkan pada Maret 2016 ini pembahasan revisi sudah dimulai, tapi lantaran belum adanya Surpres maka pembahasan belum bisa dilakukan.
Karena itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, akan meminta kepada presiden segera menyelesaikan Surpres agar bisa dibahas.
"Jangan sampai dengan ketergesa-gesaan tadi hasilnya tidak sempurna," ujar Ketua DPP Partai Gerindra itu.
Riza mengatakan, jika waktu yang tersisa terbatas maka DPR akan terburu-buru dalam membahas revisi itu bersama dengan Kemendagri.
Karena yang kesulitan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada Serentak, di mana bulan April tahapan pilkada itu sudah akan dimulai.
"Dampaknya sih enggak terlambat (pelaksanaan pilkada) cuma tahapannya saja terganggu," jelasnya,
Karena itu Riza mengharapkan agar paling lambat Surpres itu masuk akhir Maret, sehingga Komisi II dan Kemendagri akan membahas maksimal satu bulan. Jangan sampai Agustus baru selesai sebagaimana target dari pemerintah.
"Paling tidak (masalahnya) seperti yang lalu ya. Mepet. Tapi ini mungkin lebih cepatlah," ujarnya.
Lebih dari itu Riza menambahkan, adapun materi dari pemerintah dan fraksi di Komisi II kurang lebih sama, bisa dikatakan hampir tidak ada perbedaan yang signifikan.
"Kalaupun ada perbedaan ya tinggal dibahas bersama-sama saja," tandasnya.
(maf)